Pemkab Tangerang Izinkan ASN ke Luar Negeri, Syaratnya Ada Surat Tugas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) di masa Pandemi Covid-19, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menuturkan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan terkait hal tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) di masa Pandemi Covid-19, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menuturkan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan terkait hal tersebut.
"Dengan syarat memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian, atau pejabat yang berwenang," kata Zaki Iskandar, Jumat (28/1).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
Meski begitu, dia juga mengingatkan kepada ASN yang melaksanakan dinas luar negeri agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh satuan tugas, ataupun Kementerian Perhubungan.
"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19," jelas dia.
Namun Zaki mengultimatum seluruh ASN untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama periode ini.
"Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Zaki.
Menurut Zaki, penegasan larangan berlibur ke Luar Negeri oleh Pemkab Tangerang, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," jelas dia.
Baca juga:
Dilaksanakan di 'Hutan', Vaksinasi Booster di Kota Tangerang Ini Serasa Liburan
ASN Disnaker Tangerang Positif Covid-19 Bertambah Jadi 5 Orang
Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar
Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan ABG di Tangerang Dihajar Massa
Kasus Covid-19 Meningkat Drastis, Pemkot Tangerang Kembali Terapkan PJJ
Satu Siswa Terpapar Covid-19, SMPN 4 Tangsel Kembali PJJ Pekan Depan
Pencuri Motor di Cipondoh Ditembak Mati, 2 Rekannya Kabur