Pemkot Bekasi Larang Kegiatan Open House saat Lebaran
Dia berharap kebijakan larangan ini dapat diaplikasikan dengan baik oleh segenap warga Kota Bekasi. Dia juga meminta warga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 ketat.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 451/3360-SETDA.Kessos terkait larangan kegiatan open house saat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19.
"Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi dilansir Antara, Kamis (29/4).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
Dia berharap kebijakan larangan ini dapat diaplikasikan dengan baik oleh segenap warga Kota Bekasi. Dia juga meminta warga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 ketat.
Rahmat menjelaskan selain mengatur larangan melakukan open house, aturan ini juga meminta seluruh jamaah shalat Idul Fitri segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan "halal bi halal" di tempat ibadah.
Kemudian kegiatan silaturahim atau halal bihalal usai shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.
Ia menyebut surat edaran ini dapat diabaikan bila pada saatnya nanti pemerintah pusat menerbitkan kebijakan baru terkait progres penanganan COVID-19.
"Kalau nanti ada pernyataan resmi pemerintah untuk seluruh negeri ataupun pemerintah daerah masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19, bisa saja edaran ini diabaikan," katanya.
Di Kota Bekasi, kata dia, angka kesembuhan pasien COVID-19 terus menunjukkan tren kenaikan dari pekan ke pekan. Pekan ini angka kesembuhannya mencapai 97,84 persen atau naik 0,3 persen dari pekan lalu.
Kenaikan angka kesembuhan itu juga dibarengi angka kematian yang cenderung stabil dan tidak mengalami peningkatan yakni di 1,28 persen sementara 0,88 persen sisanya merupakan kasus aktif saat ini.
Zona oranye penyebaran kasus COVID-19 di Kota Bekasi juga hanya menyisakan dua persen saja sedangkan 98 persen lainnya sudah masuk ke dalam katagori zona hijau.
"Semua ini hanya statistik. Yang terpenting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebab wabah ini masih ada dan belum berakhir," demikian Rahmat Effendi.
Baca juga:
Kendaraan Hendak Masuk Kota Bandung Dipastikan 'Diusir' Selama Larangan Mudik
Rela Berlayar 2 Hari 2 Malam, Warga Cirebon Ini Nekat Mudik Hindari Penyekatan
Wapres Ma'ruf: Pembatasan Mudik Lebaran Tingkatkan Penjualan Produk Halal Online
Sekat Lalu Lintas di 73 Titik, Ini Langkah Polda Sumut Cegah Pemudik Jelang Lebaran
Ketua DPD Minta Masyarakat Waspada Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran