Pemkot Bogor Izinkan Wilayah Zona Hijau & Kuning Gelar Salat Id di Tempat Terbuka
Pemerintah Kota Bogor membolehkan warganya yang tinggal di zona hijau dan kuning Covid-19, untuk melaksanakan Salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka.
Pemerintah Kota Bogor membolehkan warganya yang tinggal di zona hijau dan kuning Covid-19, untuk melaksanakan Salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/2522-Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya tersebut, salah satu poinnya mengatur warga yang tinggal di RW zona hijau dan kuning boleh melaksanakan Salat Idulfitri di masjid dan di tempat terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, warga yang tinggal di daerah yang dinilai masih rawan penyebaran Covid-19 atau berstatus zona merah dan oranye belum diizinkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.
"Warga yang tinggal di daerah zona oranye dan merah, diizinkan Shalat Idul Fitri di rumahnya masing-masing, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan ormas Islam lainnya," katanya.
Persyaratan pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka di RW hijau dan kuning, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta jemaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menjaga jarak.
Jemaah wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Panitia menggunakan thermogun untuk mengukur temperatur tubuh jemaah yang hadir.
Warga yang lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang yang baru sembuh sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.
Khutbah disarankan singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
(mdk/noe)