Pemkot Kupang Ancam Sanksi Pidana untuk Pelanggar Prokes saat PPKM Level 4
"Iya benar kita akan berikan sanksi tegas dalam hal ini akan kita pidanakan bagi warga yang masih tetap melanggar prokes," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man
Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengancam akan memberikan sanksi pidana pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Iya benar kita akan berikan sanksi tegas dalam hal ini akan kita pidanakan bagi warga yang masih tetap melanggar prokes," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man saat dihubungi di Kupang dilansir Antara, Senin (26/7).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengelar rapat bersama dengan sejumlah pihak, termasuk dengan aparat kepolisian dan TNI terkait dengan sanksi tersebut.
Orang nomor dua di Kota Kupang itu mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Kupang baru akan diterapkan pada Selasa (24/7) . Sementara pada Senin (26/7) masih memantapkan lagi koordinasi berkaitan dengan sanksi pidana yang akan diberitakan.
"Pagi ini masih rapatkan lagi untuk memutuskan sanksi pidana apa dan pasal-pasal apa yang akan diberikan berkaitan dengan pelanggaran prokes itu," tambah dia.
Ia mengatakan ancaman pidana itu diberikan tujuannya agar masyarakat Kota Kupang lebih sadar dan taat akan protokol kesehatan karena sosialisasi soal prokes ini sudah dilakukan selama setahun, dan tidak ada alasan lagi untuk tidak taat.
Dalam agenda rapat pada Senin (26/7) pagi beberapa agenda yang dibicarakan adalah sanksi seperti apa yang diberikan kepada pelanggar prokes, penyekatan pintu masuk, dan soal percepatan vaksinasi.
Seperti yang diketahui sebelumnya pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah daerah di Indonesia masuk dalam PPKM level 4. Dari sejumlah kabupaten/Kota di Indonesia, pemerintah menetapkan Kota Kupang, Sikka, dan Sumba Timur masuk dalam PPKM level 4.
Penetapan dua kabupaten dan satu kota di NTT itu karena adanya peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19, Provinsi NTT tertinggi di luar Jawa Bali, yakni 77,4 persen, dan kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen.
Peta sebaran COVID-19 varian delta terbesar di NTT mencapai 40 kasus, di luar Jawa dan Bali, kemudian "bed occupancy ratio" (BOR) dan konversi tempat tidur pada 22 Juli 2021 di atas standar WHO atau lebih dari 60 persen, misalnya Kabupaten Sikka 76 persen, Sumba Timur 75 persen, dan Kota Kupang 73 persen.
Baca juga:
PPKM Level 4 Makassar, Sejumlah Anggaran akan Dialihkan untuk Bansos
VIDEO: Skenario Baru Perpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021
DPR Minta Pemerintah Fokus Atasi Covid-19 & Hindari Manajemen 'Asal Bapak Senang'
PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan di Jakarta akan Tetap Berlaku
HOT ISSUE: Gonta-ganti Istilah PPKM, Kartel Kremasi, Nasib Bocah Vino