Pemkot Makassar tertibkan reklame yang menunggak pajak
Pajak viedotron di kisaran Rp 450 juta per tahun, sementara billboard pajaknya kisaran Rp 60 juta per tahun. Penyegelan videotron yang berada di kawasan Jalan AP Pettarani depan kantor Telkom, dan billboard di dekat kantor DPRD Makassar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyegel billboard dan videotron yang bermasalah dengan pajak. Kepala Sub Bidang Reklame Bapenda Kota Makassar Adiyanto Said mengatakan, reklame yang pajaknya menunggak langsung disegel. Spanduk segel itu bertuliskan 'reklame ini belum bayar pajak'.
"Satu viedotrone itu pajaknya kisaran Rp 450 juta per tahun, sementara billboard itu pajaknya kisaran Rp 60 juta per tahun, tergantung ukurannya. Soal penyegelan, ini adalah terobosan baru dari Pemkot Makassar," kata Adiyanto Said, Jumat (10/3).
Penyegelan ini baru saja dilakukan di videotron yang berada di kawasan Jalan AP Pettarani depan kantor Telkom, dan billboard di dekat kantor DPRD Makassar.
Penyegelan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif pada Objek Pajak Daerah.
Selain menertibkan reklame yang pajaknya menunggak, Bapenda Kota Makassar juga penertiban reklame yang terlalu menjorok ke badan jalan. Berdasarkan aturan, harusnya penempatan reklame menempel di bangunan, sehingga ada ruang untuk pedestrian atau pejalan kaki, penghijauan, juga ruang parkir agar tidak meluber ke jalan.
"Tahun 2016 lalu, pendapatan dari pajak reklame itu mencapai Rp 18,1 miliar dan tahun ini kita targetkan kontribusi reklame buat PAD itu sebesar Rp 26 miliar," pungkas Adiyanto.