Pemkot Solo siap kucurkan Rp 400 juta untuk Keraton Surakarta
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo siap menggelontorkan anggaran Rp 400 juta untuk operasional Keraton Kasunanan Surakarta. Uang ratusan juta itu rencananya akan diajukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo siap menggelontorkan anggaran Rp 400 juta untuk operasional Keraton Kasunanan Surakarta. Uang ratusan juta itu rencananya akan diajukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Namun anggaran tersebut bukan tanpa syarat. Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengatakan, anggaran baru akan dikucurkan Pemkot setelah konflik di internal di keraton peninggalan dinasti Mataram Islam itu selesai.
"Sudah bertahun-tahun kita tidak bisa mengucurkan bantuan anggaran untuk operasional keraton. Penyebabnya karena ada konflik di internal keraton. Kalau masalah keraton ini cepat selesai, kita bisa menganggarkan untuk operasional keraton di anggaran perubahan," ujar Wali Kota yang akrab disapa Rudy, Selasa (17/4).
Rudy mengatakan prosesi Tingalan Dalem Jumenengan Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi tetap digelar pada Sabtu (22/4) mendatang. Bahkan secara khusus, raja telah meminta dirinya menjadi panitia. Meskipun baru secara lisan, namun Rudy menyatakan kesiapannya jika Sinuhun Hangabehi meminta agar pemerintah untuk masuk menjadi panitia jumenengan.
"Kalau nanti benar ditunjuk menjadi panitia jumenengan, kami akan berkoordinasi dengan Sinuhun dan rayi-rayi dalem (saudara) untuk membahas penyelenggaraan jumenengan," ucapnya.
Keterlibatan Pemerintah dalam kepanitian, kata Rudy, hanya sebatas penyelenggaraan saja. Sedangkan kegiatan adat tetap dilakukan oleh pihak keraton. Rudy kembali menegaskan, Tinggalan Dalem Jumenengan, 22 April harus berjalan dengan lancar dan komplit.
"Sinuhun harus lenggah dampar (duduk bertahta) di Sasana Sewaka dan Tari Bedhaya Ketawang tetap berlangsung. Setelah prosesi jumenengan nanti, biar Sinuhun dan rayi-rayi dalem menyelesaikan permasalahan di internal Keraton," tandasnya.
Menurut Rudy, pemerintah berhak melakukan intervensi karena merupakan kewajiban untuk melestarikan, mengamankan, menjaga dan merawat cagar budaya. Hal ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.