Pemotor Pukul Sopir Angkot di Solo Ditangkap, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara
Penangkapan pelaku berdasarkan 2 alat bukti yang sah yang diperoleh penyidik setelah melakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus tersebut.
Aksi seorang pemotor yang menganiaya sopir angkot (feeder BST/Batik Solo Trans) di Solo viral di media sosial. Akun instagram ICS_infocegatansolo mengunggah 3 video dan 2 foto peristiwa tersebut 3 hari lalu.
Pada bagian akhir video pertama nampak seorang pemuda menggedor pintu, membuka paksa hingga melakukan penganiayaan. Sopir yang belakangan diketahui bernama Sudibyo (36) warga Mojosongo tersebut nampak terdiam dan tak memberikan perlawanan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan pasukan Panyutra di Kraton Surakarta dibubarkan? Keputusan untuk membubarkan pasukan itu diterbitkan dalam “Poetoesan Rembag Parepatan Badan Karaton Soerakarta Ingkang Kaping XXIII Ing Dinten Kemis Kaping 25 November 1954.
-
Apa tugas utama pasukan Panyutra di Kraton Surakarta? Di Kraton Surakarta, pasukan Panyutra ini menjadi salah satu angkatan perang.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Aksi pemotor yang dilakukan pada hari Minggu (19/12) petang, di Jalan Muh Yamin itu terekam kamera mini yang ada di dashboard mobil dan viral di media sosial. Tanpa menunggu lama, polisi pun segera bertindak mencari pelaku dan berhasil mengamankannya.
"Dua hari kemudian, tanggal 21 Desember, tersangka BA (23) warga Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan dilakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (23/12).
Penangkapan pelaku berdasarkan 2 alat bukti yang sah yang diperoleh penyidik setelah melakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka BA pada saat berpapasan dengan korban, ia masih mengira jalur tersebut sudah berlaku dua arah. Namun dari hasil cek TKP, jalur tersebut saat kejadian masih berlaku saru arah,” kata dia.
Saat berpapasan, Sudibyo telah memberikan kode lampu dim kepada pelaku yang berjalan dari arah berlawanan. Namun bukannya menyadari kesalahannya, pemotor justru marah saat diingatkan. Dia pun kemudian berbalik arah dan memalangkan motornya di depan feeder BST.
"Di situ kemudian tersangka mengetuk kaca pintu angkot. Dan setelah dibukakan, tersangka langsung memukul ke arah pipi kanan bagian muka. Dan yang kedua tersangka melayangkan helmnya ke arah bagian kepala. Akibatnya pelipis mengalami luka memar dan robek," ujar dia.
Selain tersangka, lanjut Ade, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya helm, sepeda motor, pakaian milik pelaku. Kemudian sebuah flashdisk yang merekam kejadian penganiayaan.
“Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 351 ayat 1 junto pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Acaman hukumannya paling lama 2 tahun penjara. Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Surakarta,” pungkasnya.
Baca juga:
Fakta Kasus Perampokan dan Penganiayaan Wanita di Medan, Pelaku Sakit Hati ke Korban
Sepakat Damai, Polwan Polda Sumsel Tetap Adukan Anggota TNI Pemukulnya ke Denpom
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Keributan di Kantor Jasa Ekspedisi
Viral Video Keributan di Kantor Jasa Ekspedisi di Duren Sawit, Ini Penjelasan Polisi
Bang Jago Serang Kantor Ekspedisi di Jaktim, Karyawan Dipukul-Diinjak Hingga Terkapar
Remaja Perempuan Dianiaya di Deli Tua, Polisi Ungkap Motif karena Cemburu