Pempek di Palembang banyak tak bersertifikat halal dari MUI
Minimnya lebel halal terhadap pempek disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan tengah menyorot pangan olahan seperti pempek. MUI menilai, makanan khas Kota Palembang itu banyak yang tidak mengantongi sertifikat halal dari MUI Sumsel.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI Sumsel, Sugito, mengatakan, dari keseluruhan label halal yang dikeluarkan oleh MUI Sumsel, penganan pempek hanya sekitar 10 persen yang terdaftar telah memiliki sertifikat halal.
"Kita sudah mengeluarkan 50 sertifikat halal yang terdiri dari bermacam produk seperti, roti, kerupuk, dan kemplang. Namun, khusus untuk pempek saat ini baru lima yang mendapatkan sertifikat halal," kata Sugito saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (15/12).
Dia mengatakan, minimnya lebel halal terhadap pempek disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha. Mereka cenderung menganggap bahan dan proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Bahannya itu bukan hanya tapioka dan ikan saja, tapi bumbu-bumbu lain yang dicampurkan itu harus halal, dan itulah yang sampai saat ini belum banyak disadari oleh masyarakat," terangnya.
Padahal, kata dia, untuk mendapatkan label halal dari MUI, pelaku usaha tidak akan dipungut biaya, hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan yang diajukan, yakni mengajukan surat permohonan sertifikasi, surat izin usaha dari Dinas Kesehatan, dan KTP.
"Kalau sudah memenuhi persyaratan, kita akan langsung melakukan uji lapangan dengan meneliti bagaimana proses pembuatan produk, cara penyimpanan, dan penjualan. Jika ini selesai, baru kita lakukan rapat auditor dan masuk komisi fatwa untuk menentukan produk itu halal atau tidak," katanya.