Pemprov Bali Ambil Jalan Tengah Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Gubernur Bali Wayan Koster mengambil jalan tengah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19.
Gubernur Bali Wayan Koster mengambil jalan tengah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19.
Hal itu ditegaskan saat menjadi narasumber pada talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema 'Implementasi PPKM Jawa-Bali, Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali' yang dilaksanakan secara virtual di Denpasar, Bali, Jumat (8/1).
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Bagaimana PKB memastikan kesesuaian Wayan Koster dengan visi partai? Sementara, di tempat Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hanif Dhakiri, pihaknya menyatakan untuk saat ini partainya tertarik untuk memberikan dukungan kepada Wayan Koster pada Pilgub Bali 27 November 2024 mendatang. "Kita dukung Pak Wayan Koster. Berdasarkan laporan dari DPW PKB Bali komunikasi sangat baik," ujarnya
-
Kapan keputusan resmi PKB untuk mendukung Wayan Koster diumumkan? Kendati demikian, keputusan secara resmi untuk mendukung Wayan Koster masih belum dilakukan dan menunggu waktu dalam dekat ini."Belum, nanti tunggu saja kalau sudah ada keputusannya. Tapi dari sisi komunikasi, DPW Bali dengan Pak Wayan Koster bagus. Kita nilai Pak Wayan Koster ini positif," katanya.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
Koster menerangkan, jalan tengah yang diambil dalam PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, yaitu terkait ketentuan penerapan Work From Home (WFH) 75 persen untuk perkantoran, Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.
Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mal yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, namun untuk daerah Bali dibatasi pukul 21.00 WITA. Kebijakan lain yang ditempuh Pemprov Bali adalah perluasan cakupan PPKM yang tidak hanya dilaksanakan di dua wilayah sesuai instruksi Mendagri yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Cakupannya kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi daerah Bali. Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro atau desa. Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
"Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik," imbuhnya.
Menurut Koster, sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, ia menyebut sejauh ini pengendalian penyebaran penyakit yang menyerang sistem pernapasan pada manusia ini berjalan cukup baik di Bali.
Menurutnya, peningkatan jumlah kasus positif pada awal tahun ini tidak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Pulau Dewata pada momen pergantian tahun. Aturan ketat yang diberlakukan di pintu masuk ternyata tidak menyurutkan keinginan masyarakat menikmati akhir tahun di Bali.
Sementara, menurut catatan selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisatawan domestik yang berkunjung ke Bali mencapai 400 ribu orang.
Mengacu data kumulatif perkembangan Covid-19 di Daerah Bali, Koster menyampaikan bahwa peningkatan jumlah kasus positif rata-rata dalam satu minggu terjadi penambahan 30 kasus dan tingkat kematian rata-rata di bawah 5 persen.
Selain itu, ketersediaan ruang perawatan pada fasilitas kesehatan juga masih cukup. Menurut Koster, rata-rata keterisian tempat tidur rumah sakit di Bali di bawah 60 persen.
"Hanya satu RS (rumah sakit) yang keterisiannya sudah 60 persen yaitu Badung dan Denpasar 70 persen. Jadi ketersediaan ruang perawatan masih aman. Untuk pasien OTG, kita juga punya tempat karantina yang memadai," ujarnya.
Baca juga:
Pengunjung Luar Kota Dilarang ke Tempat Wisata Purbalingga hingga 25 Januari 2021
Pembatasan Kegiatan Selama Pandemi, Pengusaha Merasa Selalu Dikejar
Apindo: PSBB Tak Selesaikan Masalah Kalau Masyarakat Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Pengusaha Mal Minta PSBB Ketat Konsisten Dievaluasi
Jokowi: Alhamdullilah, Masih Beruntung Tidak Sampai Lockdown
PSBB Dinilai Bukan Solusi Jitu Putus Penyebaran Virus Corona