Pemprov DKI tak mau gegabah eksekusi lahan bekas Kedubes Inggris
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono tidak akan gegabah mengeksekusi lahan bekas Kedutaan Besar Inggris di Bundaran Hotel Indonesia. Status lahan itu diketahui milik pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono tidak akan gegabah mengeksekusi lahan bekas Kedutaan Besar Inggris di Bundaran Hotel Indonesia. Status lahan itu diketahui milik pemerintah pusat.
Sumarsono menyatakan bahwa Pemprov DKI akan berdiskusi dengan Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, Pemprov DKI harus lebih berhati-hati agar kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat tidak terulang.
"Kemarin kan ada perintah untuk pengadaan lahan, tetapi setelah statusnya enggak jelas, kami takut statusnya seperti lahan Cengkareng terjadi lagi, maka lebih baik kita hati-hati," kata Sumarsono di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat (09/12).
Pembelian lahan di Cengkareng Barat untuk lokasi pembangunan Rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI pada tahun 2015 bermasalah. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lahan itu ternyata milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Artinya, Pemprov DKI telah membeli lahan milik sendiri dengan harga Rp 648 miliar.
"Kalau ini memang sudah milik pemerintah pusat, ya kami tidak bisa beli, karena prinsipnya pemerintah tidak bisa membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri," terangnya.
Semula lahan tersebut rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya.