Pemprov Jabar Perpanjang Sistem Kerja FWA untuk ASN
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengambil keputusan untuk memperpanjang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar sampai 29 Mei mendatang.
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengambil keputusan untuk memperpanjang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar sampai 29 Mei mendatang.
Perpanjangan penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) itu dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Bagaimana Sariban menyebarkan pesan kebersihan di Bandung? Di sepeda tuanya, ia menuliskan pesan untuk masyarakat agar membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Imbauan ini diserukan agar banyak orang yang makin sadar akan kebersihan lingkungan demi masa depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease (Covid-19) di Jabar.
"Kebijakan ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap melaporkan kegiatan kerja," kata Setiawan, Sabtu (28/3).
Baca juga:
Update Corona di Sulsel: 33 Positif, 80 PDP, 365 ODP dan 4 Orang Meninggal Dunia
Sejumlah Dusun DIY Lockdown Minimalisir Penyebaran Corona, Ini Tanggapan Pemerintah
Tim Pusat Bilang 22 Positif, Pemda Tegaskan di DIY hanya 19 Positif Corona
KAI Batalkan 28 Perjalanan Kereta Mulai 1 April hingga 1 Mei 2020
Pemkab Berau Putuskan Karantina Wilayah Dua Pekan
346 TKI dari Malaysia Tiba di Kepulauan Meranti, Sehat tapi Berstatus ODP
"Meski bekerja di rumah, para ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan," imbuhnya.
Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.
"Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya," ucapnya.
"Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja)," tambahnya.
Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, menurut Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.
"Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” katanya.
Setiawan menambahkan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.
"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ucapnya.
Selain itu, Setiawan meminta kepada Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus Covid-19," katanya.
Setiawan pun menginstruksikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini. Dengan begitu, diharapkan para ASN Pemprov Jabar dapat terus bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga, dan masyarakat Jabar.
(mdk/hrs)