Pemprov Jabar tunggu instruksi pusat terkait Perppu pembubaran ormas
Pemprov Jabar tunggu instruksi pusat terkait Perppu pembubaran ormas. Undang-undang itu salah satu isinya mengatur tentang pembubaran organisasi (Ormas) kemasyarakatan yang dianggap bertolak belakang dengan ideologi bangsa.
Pemprov Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Undang-undang itu salah satu isinya mengatur tentang pembubaran organisasi (Ormas) kemasyarakatan yang dianggap bertolak belakang dengan ideologi bangsa.
Kepala Kesbang Provinsi Jawa Barat, Rudy Gandakusumah mengatakan, pihaknya tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat tentang pembubaran ormas yang memang sudah dianggap tak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Jadi kami akan menunggu arahannya seperti apa dari pusat," kata Rudy, di Bandung, Rabu (13/7).
Dia mengatakan, kewenangan pemerintah tentang ormas sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut pencatatan ormas itu terbagi dua.
Jika berbadan hukum, pendataan dan pencatatannya berada di Kemenkum HAM. Sementara yang tidak berbadan hukum ada di Kemendagri.
"Dengan Perppu, domainnya beralih pada negara. Pemerintah mempunyai kewenangan membubarkan secara sepihak melalui pertimbangan tertentu," sebutnya.
Dia menilai, dengan adanya Perppu ormas domain tersebut memang ada di pemerintah pusat. Di mana provinsi tinggal menindaklanjutinya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya mengatakan, Perppu ormas perlu dilakukan agar kehadiran ormas yang bertentangan dengan ideologi negara tidak terus berkembang. Kekhawatiran muncul jika ormas itu tidak sejalan dengan dasar negara. Salah satu caranya dengan mengeluarkan Perppu tersebut.
"Karena Perppu ini merupakan payung hukum. Karena 100 saja ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila maka pemerintah tidak bisa menjadi wajah Indonesia, bagaimana wajah persatuan dan kesatuan Indonesia, tentu akan kacau balau," ujar Wiranto saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7) kemarin.
Baca juga:
Jokowi persilakan HTI gugat Perppu pembubaran ormas
Yusril tolak Perppu Ormas: Badan hukum dicabut atas dasar pengadilan
HTI gugat Perppu Pembubaran Ormas ke MK Senin 17 Juli
HTI klaim Fadli Zon dan Fahri Hamzah tolak Perppu Pembubaran Ormas
Sekjen PPP sebut Hizbut Tahrir seharusnya dikenakan pasal makar
Tolak Perppu pembubaran ormas, HTI tuding rezim Jokowi otoriter
Yusril temukan pasal karet yang berbahaya dalam Perppu Ormas
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Dimana Pemkot Bandung mencantumkan upaya penurunan stunting? Pemerintah Kota Bandung sudah menuangkannya dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 antara lain: menurunkan angka kematian Ibu, menurunkan angka kematian bayi, menurunkan prevalensi stunting, menurukan angka kejadian penyakit, serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana proses terbentuknya danau purba Bandung? Material Menyumbat Sungai Citarum Besarnya ledakan dan banyaknya material yang dihempaskan membuat arahnya tak beraturan. Material tersebut, salah satunya menyumbat aliran sungai, termasuk Citarum. Air pun tertahan hingga lambat laun membludak. Kondisi ini membuat aliran mulai menyebar ke berbagai titik di Bandung Raya. Ini turut ditunjang dengan aktivitas geologi, di mana tanah menjadi cekung.
-
Apa yang terjadi pada rumah Olga Syahputra di Bandung? Saluran YouTube Rizquna Channel mengungkap kondisi memprihatinkan rumah mewah milik almarhum Olga Syahputra, yang terbengkalai sejak kepergiannya pada tahun 2015.