Pemprov Jabar Ubah Peraturan Protokol Kesehatan untuk Pesantren
Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar, Dewi Sartika, menyebut perubahan itu tidak terlepas dari masukan pengurus pondok pesantren.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah Peraturan Gubernur tentang protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di pondok pesantren. Salah satu yang paling mencolok adalah menghilangkan sanksi jika ada pelanggaran.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2020 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur Jabar (Kepgub) Nomor 443/Kep. 321-Hukham/2020 mengenai protokol kesehatan di pondok pesantren. Namun, saat ini, Kepgub yang berlaku Nomor 443/Kep. 326-Hukham/2020 yang ditetapkan tanggal 1 Juni.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar, Dewi Sartika, menyebut perubahan itu tidak terlepas dari masukan pengurus pondok pesantren. Perubahan pertama berada di Nomor 15 Bagian Umum yang berisi keharusan membuat surat pernyataan kesanggupan ditujukan pada Bupati atau Wali Kota.
Dalam Kepgub terbaru, surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan hanya perlu ditujukan pada gugus tugas di tingkat kabupaten dan kota.
Lalu, ada perubahan mengenai penerapan sanksi yang sebelumnya diatur dalam poin ketiga. Isinya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"(aturan) itu dihilangkan," kata dia saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (15/6).
Pengelola pondok pesantren pun tidak lagi diwajibkan menyediakan sarana prasarana yang berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan pondok pesantren. Diksi 'wajib' berubah menjadi 'Menyediakan sarana dan prasarana.'
Aturan mengenai surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas di kota asal bagi santri, kiai dan ustaz maupun pihak lain ke lingkungan pesantren turut dihilangkan.
"Kemudian juga, berikutnya adalah bahwa terdapat kiai santri, asatidz dan pihak lain yang menunjukkan suhu tubuh 38 derajat atau lebih sekarang diganti menjadi 37,5 derajat atau lebih," pungkasnya.
(mdk/lia)