Pemprov Jatim Siagakan 302 Personel Tim Pemantau ASN Nekat Mudik
Tim pemantau tersebut terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiagakan 302 personel di tim pemantau larangan mudik aparatur sipil negara (ASN) di 17 titik penyekatan sebagai tindak lanjut aturan pelarangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Jika nekat maka ancamannya adalah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim sekaligus Ketua Tim Pemantau Larangan Mudik ASN, Nurkholis, di Surabaya dilansir Antara, Kamis (6/5).
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Apa yang membuat Urap-urap lumut khas Surabaya? Meskipun namanya mungkin terdengar aneh bagi sebagian orang, namun urap-urap lumut merupakan sajian tradisional yang memadukan sayuran segar, lumut dari bebatuan dengan bumbu kelapa parut yang gurih. Cita rasanya yang khas dan penyajiannya yang masih ala zaman dulu telah menarik perhatian dan menjadikannya sebagai salah satu kuliner yang wajib dicicipi ketika berkunjung ke Surabaya.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
Tim pemantau tersebut terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim.
Larangan mudik tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi COVID-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim Nomor 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai 6-17 Mei 2021.
Selama pemberlakuan larangan tersebut, kata dia, setiap ASN dan PTT-PK wajib presensi melalui e-Presensi Mobile setiap hari. Tak hanya itu, kata dia, selama libur dan cuti bersama Lebaran presensi bekerja dari rumah (WFH) wajib dilakukan hingga tiga kali.
Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri tahun ini.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan semua ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan COVID-19 secara maksimal.
Terlebih, kata dia, saat ini kurva penularan COVID-19 di Jatim sedang melandai sehingga kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik Lebaran, dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legawa mematuhinya,” kata dia.
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala OPD masing-masing.
“Tim pemantau ini akan bergabung di titik poin penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat,” tuturnya.
Baca juga:
Kakorlantas Jamin Penyekatan Mudik Tak Halangi Pekerja
Anies Soal Larangan Mudik: Bukan Melarang, Tapi Sebuah Perlindungan
Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, AP II Catat Penerbangan Turun 90 Persen
Anies Terbitkan Aturan Prosedur SIKM selama Pemberlakuan Larangan Mudik
Kemenhub Bangun Posko Perketat Pengawasan di Masa Peniadaan Mudik