Pemuda Jombang Terancam Lebaran di Penjara Gara-Gara Ini
Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
MFF, pemuda berusia 21 tahun asal Jombang ini dicokok aparat Polres Kediri. Ia ditangkap di Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Rabu (29/3).
Gara-garanya, MFF kedapatan menjadi kurir bahan petasan seberat 10 kg.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar adanya jual-beli atau peredaran bahan peledak berupa serbuk petasan," kata Ipda Dandy, Rabu (29/3).
Petugas berhasil menangkap seorang pemuda yang berinisial MFF, (21) mahasiswa asal Desa Brangkal, Kecamatan Bandar kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Dari pelaku, penyidik turut menyita barang bukti 10 kg serbuk bahan mercon yaitu 10 kantong plastik warna perak.
"Barang bukti itu disimpan di jok sepeda motor milik terduga pelaku," terang Kanit Pidum.
Kanit Pidum menambahkan, petugas pada saat mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti serbuk mercon. Diduga serbuk petasan itu masih ada dan disimpan oleh terduga pelaku.
"Terduga pelaku diinterogasi dan kemudian dilanjutkan pengembangan di rumahnya," tambah Ipda Dandy.
Lebih lanjut diungkapkan Ipda Dandy, di rumah terduga pelaku saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 12 kantong plastik warna perak berisi bubuk mercon jadi dengan berat 12 kg, 9 kg putasium florait, 2 kg belerang, 1 buah bak besar, 1 buah ayakan kecil, 1 buah takaran, 1 buah sendok kecil, 8 buah sumbu.
"Dari keterangan terduga pelaku, ia meracik sendiri. Untuk total barang bukti yang kita amankan ada 22 kg bahan mercon jadi. Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 1 UU RI No. 12 Tahun 1951," ungkap Ipda Dandy.
Kanit Pidum menyampaikan kepada masyarakat diimbau agar tidak membunyikan petasan.
Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk selalu bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman kondusif.
(mdk/rhm)