Penahanan petani renta dituduh tebang pohon Perhutani ditangguhkan
Penahanan petani renta dituduh tebang pohon Perhutani ditangguhkan. Keluar dari Rutan Kepolisian Sektor Cilacap Selatan, Sudjana langsung dipeluk istri dan kerabat yang menunggu di lobi tahanan. Tubuh Sudjana nampak kurus setelah menjalani masa tahanan sejak 2 minggu lalu. "Plong rasanya bisa menghirup udara bebas."
Penangguhan penahanan dari Tim Advokasi Peduli Reforma Agraria dikabulkan oleh Kepolisian Resor Cilacap terkait penahanan Sudjana (74), petani asal Desa Jambu, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Petani renta itu ditangkap sejak Rabu (15/3) lalu karena kasus penebangan 43 pohon yang diklaim milik Perhutani.
Kepala Divisi Non Litigasi LBH Wahana Cilacap, Eko Sulistyadi mengatakan penangguhan penahanan dimohonkan mengingat usia Sudjana yang sudah kepala tujuh. Penangguhan dikabulkan setelah Kepala Desa Jambu, Parnowo dan istri Sudjana, Surtinah menjadi pihak penjamin.
"Karena masa penyelidikan penangguhan penahanannya dilakukan selama 20 hari. Bila sudah habis maka permohonan perpanjangan ke kejaksaan," katanya Jumat (31/3).
Bila kasus Sudjana dilimpahkan di kejaksaan, Tim Advokasi Reforma Agraria akan melakukan pendampingan sampai ke pengadilan. Langkah hukum yang akan dilakukan tim advokasi melakukan gugatan perdata kepada Perhutani. "Kasus ini terus kita kawal," ujarnya.
Saat keluar dari Rutan Kepolisian Sektor Cilacap Selatan, Sudjana langsung dipeluk istri dan kerabat yang menunggu di lobi tahanan. Tubuh Sudjana nampak kurus setelah menjalani masa tahanan sejak 2 minggu lalu. "Plong rasanya bisa menghirup udara bebas," ujarnya.
Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (SeTAM), Petrus Sugeng mengatakan konflik agrarian di Cilacap sudah terjadi sejak terjadi gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Kemudian dilanjutkan pada saat nasionalisasi aset pada pemerintahan orde lama, Soekarno. Setelah reformasi, sejak 2000 sampai 2017, terdapat 8000 hektare hasil aduan dari petani karena kasus sengketa lahan. Dia mencontohkan 17 petani di Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, divonis 6-8 bulan.
"90 persen kasus konflik agraria faktor politik," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Supriadi Siswanto yang turut memberikan persetujuan penangguhan penahanan kepada Sudjana enggan memberikan keterangan saat ditemui wartawan.