Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Hingga 30 Hari Mendatang
Argo mengatakan, perpanjangam tersebut terhitung mulai Rabu (5/12). Perpanjangan dilakukan mengingat lusa masa penahanan Ratna telah berakhir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Mantan pimpinan Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu ditambah tahanan selama 30 hari ke depan.
"Diperpanjang lagi selama 30 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Senin (3/12).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
Argo mengatakan, perpanjangam tersebut terhitung mulai Rabu (5/12). Perpanjangan dilakukan mengingat lusa masa penahanan Ratna telah berakhir. "Hari Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," katanya.
Seperti diberitakan, ibunda Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks akan ceritanya prihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September lalu.
Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10). Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna berakhir. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
Baca juga:
Sempat Absen, Rocky Gerung Kembali Dipanggil polisi soal Hoaks Ratna Sarumpaet
Deretan Timses Jokowi dan Prabowo Dicoret Gara-Gara Tersandung Kasus
Nanik S Deyang Dicecar Soal Penyebaran Foto Lebam Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Sering Baca Buku Religi Dalam Rutan
Kuasa Hukum Klaim Nanik S Deyang Tak Kenal Dengan Ratna Sarumpaet
Ada Kegiatan, Rocky Gerung Tak Penuhi Panggilan Polisi