Penambang batu di Cilacap jadi sasaran penjualan obat terlarang
Penambang batu di Cilacap jadi sasaran penjualan obat terlarang. TGH, lulusan diploma Keperawatan ini tergiur keuntungan besar berjualan obat terlarang. TGH menjual barang terlarang itu ke pekerja tambang.
Buruh penambang batu di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap menjadi sasaran penjualan obat terlarang. Banyak di antara mereka mengonsumsi obat penenang dan antidepresan merek Alprazolam dan Riklona secara rutin, yang mereka dapatkan secara sembunyi-sembunyi.
Kebiasaan janggal para buruh tersebut terungkap dari pengakuan THG (29), warga Desa Karangjengkol, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang tertangkap memperjualbelikan obat terlarang. TGH yang merupakan lulusan diploma keperawatan tersebut mengaku mengetahui bahwa obat yang ia jual terlarang, tapi terpaksa menjual karena tergiur keuntungan besar. Pengakuannya, ia membeli obat tersebut dengan harga Rp 10 ribu perbutir dan menjual Rp 25 ribu.
TGH juga mengatakan, ia membeli obat terlarang tersebut dari warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas secara sembunyi-sembunyi. Ia bercerita transaksi penjualan maupun pembelian obat tersebut tak pernah dilakukan secara tatap muka, tetapi dilakukan melalui saling berkirim pesan via SMS.
"Sasaran saya para buruh penambang batu. Saya tergiur keuntungan besar," kata TGH saat diperiksa penyidik Polres Cilacap usai ditangkap di Desa Ciwuni, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto mengatakan penjualan obat terlarang ini mulai terendus dari banyaknya informasi masyarakat yang menduga adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kesugihan Cilacap. Polres Cilacap lalu melakukan pengembangan kasus sampai mengarah kepada TGH. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 16 butir obat Alprazolam 1 mg, 10 butir obat Riklona 2 mg, uang tunai sisa hasil penjualan obat sebanyak Rp 100 ribu serta 1 unit HP yang diduga sebagai alat transaksi obat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, pelaku dijerat dengan pasal primer 62 sub pasal 60 ayat 2 dan 3 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," kata Sumanto kepada merdeka.com, Senin (27/2).