Penangguhan belum diputus, ortu tersangka SMA 3 datangi KPAI
Pihak tersangka meminta keputusan secepatnya dari Polres Jakarta soal penangguhan penahanan yang diajukan.
Polres Jakarta Selatan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan orang tua lima murid SMA 3 yang menjadi tersangka kasus kematian Ac dan Padian. Tak menyerah, para wali murid yang diwakili pengacaranya, Frans Paulus, lantas mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak (PA).
"Kami mau minta surat rekomendasi dari KPAI dan Komnas PA untuk keperluan penangguhan penahanan ini," kata Frans kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (7/7).
Frans mengatakan pihaknya tak bisa menunggu lebih lama terkait keputusan penangguhan penahanan. Dari hasil pertemuannya dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Siregar, pihaknya diminta untuk bersabar.
Tak terima digantung, Frans mengancam akan membawa permasalahan ini ke Mabes Polri bersama KPAI.
"Untuk membicarakan kelanjutan proses pengajuan penangguhan penahanan ini. Kami tidak bisa menunggu lama-lama karena kasihan anak-anak itu kalau tidak segera dibebaskan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Arfiand Caesar Al Irhami (16) merupakan korban meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pencinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Arfiand merupakan siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta yang diduga tewas dianiaya oleh seniornya.