Penangguhan UMK ditolak, 5 pabrik di Bogor tutup 2600 pegawai di PHK
Kondisi tersebut berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang mencapai 2.600 karena di PHK.
Tingginya upah minimum kabupaten (UMK) Bogor yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat memicu para pengusaha hengkang atau merelokasi, bahkan menutup tempat usahanya. Kondisi tersebut, juga berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang mencapai 2.600 pekerja di Kabupaten Bogor terpaksa harus menganggur karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Nuradi menyatakan sejak ditolaknya usulan penangguhan keputusan UMK Kabupaten Bogor sebanyak lima perusahaan MEMILIH pindah.
Berdasarkan data Dinsoskertrans Kabupaten Bogor, lima perusahaan tersebut yakni PT Harmoni Indah, PT Samudera Biru, PT Dianing Sari, dan PT Eurogate yang seluruhnya bergerak dalam sektor garmen. Satu perusahaan lain, yakni PT Jalon memproduksi tas.
Dari ke lima perusahaan, hanya PT Samudra Biru yang direlokasi oleh pemiliknya ke Wonogiri, Jawa Tengah dengan alasan agar bisa membayar upah pekerja lebih minim. Sementara, empat perusahaan lain lebih memilih menutup pabriknya karena tidak mampu membayar upah pekerja sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah.
"Total karyawan yang di-PHK dari lima perusahaan mencapai 2.600 orang. Kami tidak bisa menghalangi pemilik perusahaan untuk menutup atau merelokasi perusahaannya," kata Nuradi.
Nuradi menambahkan, lima perusahaan tersebut merupakan perusahaan skala besar. Perusahaan PT Harmoni Indah menjadi perusahaan dengan jumlah karyawan paling sedikit, sekitar 200 orang. Sementara, PT Samudera Biru mempekerjakan sekitar 1.600 orang.
"Seluruh perusahaan sudah dipastikan telah membayar pesangon kepada pekerjanya. Walau sebagian, ada perusahaan yang membayar pesangon dengan cara dicicil," tukasnya.
Sekadar diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan, upah minimum Kabupaten Bogor 2015 mencapai Rp 2.655.000, naik dari Rp 2.243.240 pada 2014.
Di bagian lain, Kepala Humas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BMPT) Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto menuturkan secara umum iklim investasi di wilayahnya tak terganggu oleh penetapan UMK 2015. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang tertarik dengan berinvestasi di wilayah Bogor.
"Faktor geografis dekat dengan Jakarta menjadi daya tarik Kabupaten Bogor sebagai tempat berinvestasi. Sedangkan di daerah lain, walau pun UMK lebih kecil, namun perhitungan distribusi dan infrastruktur yang kurang memadai, sehingga investor enggan," terangnya.
Menurutnya, faktor penghalang utama investasi di Kabupaten Bogor bukan karena tingginya UMK, melainkan peraturan Menteri Perdagangan terkait kewajiban investasi di atas Rp 500 juta diharuskan terbangun di kawasan industri, sementara tiga kawasan industri Sentul, Cibinong, Citeureup di Kabupaten Bogor telah penuh.