Penasihat Kapolri Minta Masyarakat Kawal Kasus Ferdy Sambo agar Tak Masuk Angin
Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Polri hingga kini masih terus mengusut kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sebanyak 11 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, baik tersangka pembunuhan maupun menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ).
Dengan masih diusutnya kasus tersebut, Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi ingin agar kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo menjadi 'Masuk Angin'.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Masuk angin itu maksudnya adalah dia tidak kemudian katakanlah, kasusnya jadi kasus normatif. Misalnya hukuman hukum normatif, paling ringan apa, katakanlah paling ringan 20 tahun, potong-potong paling cuma lima tahun menjalankan hukuman begitu," kata Muradi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (16/9).
Kemudian yang kedua, masuk angin itu disebutnya posisi kasusnya jadi tidak lagi dianggap serius yakni penyidik yang menangani kemudian penanganannya menjadi penanganan biasa atau normatif aja. Hal ini layaknya polisi menangani kasus-kasus pembunuhan biasa.
"Padahal kan ini jauh lebih sadis ya, karena kan pelakunya bintang dua, dieksekusi di rumah dinas, kemudian mencoba membuat skenario berbeda, melibatkan banyak perwira, itu yang kemudian harus jadi konsen publik sebenarnya," ujarnya.
Jangan Mudah Teralihkan
Selain itu, Muradi menegaskan, agar masyarakat jangan mudah untuk teralihkan dengan pemberitaan atau isu lainnya. Hal ini ia contohkan seperti pemberitaan yang melibatkan Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon dengan TNI.
"Iya makanya itu yang saya bilang, publik juga jangan teralihkan. Misalkan sekarang kemarin soal isu TNI dengan Effendi Simbolon kan, kemudian dengan yang lain. Saya kira memang ini berlarian ya dengan isu itu," ucapnya.
"Jadi kalau pun memungkinkan ya memang pada akhirnya mendorong agar cepat P21 dengan data dan barang bukti yang lebih krusial," tambahnya.
Lima Tersangka Kematian Brigadir J
Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.
Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
7 Tersangka Obstruction Of Juctice
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut lengkapnya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Baca juga:
Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Sambo dan 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ketua Komnas HAM: Kejahatan Ferdy Sambo Cs Belum Pernah Ada di Polri
Penampakan Berkas Tebal Sambo Cs Tersangka Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Komnas HAM Beberkan Detik-Detik Jemawa Ferdy Sambo Runtuh di Depan Timsus Kapolri
Komisi III Nilai Proses Hukum Kasus Ferdy Sambo Cs Bukti Ketegasan Kapolri Sigit
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas 7 Polisi Perusak CCTV di Rumah Sambo
Irjen Napoleon Emosi Ditanya Bantuan Hukum AKBP Jerry: Saya Juga Punya Hak Dibela