Pencabulan 20 siswi SD terungkap karena 1 korban minta baju renang
Merasa ada yang aneh, orangtua mendesak korban untuk menjelaskan tujuan permintaan yang dimaksud.
Terungkapnya kasus pencabulan guru Marhandi (50) terhadap 20 siswinya di SDN Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas (Mura), Sumsel, bermula dari salah satu korbannya secara mendadak meminta orangtuanya membelikan pakaian renang. Korban enggan berangkat ke sekolah jika permintaannya itu tidak dikabulkan.
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Satria Dwi Dharma mengungkapkan, orangtua korban curiga dengan permintaan yang tak biasa tersebut. Apalagi, pakaian renang itu hendak dipakai korban setiap ke sekolah, bukan untuk berenang.
-
Kapan Abah Guru Sekumpul memulai dakwahnya? Mengutip Goodnewsfromindonesia.id, Abah Guru Sekumpul memulai dakwahnya di usia yang masih belia di Pondok Pesantren Darussalam Martapura.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Di mana Gurun Namib terletak? Gurun Namib yang terletak di sebagian Namibia, Afrika Selatan, dan Angola ini diakui sebagai gurun tertua di dunia, dengan perkiraan usia minimal 55 juta tahun, namun kemungkinan besar lebih tua.
-
Siapa korban dari perbuatan bejat guru tersebut? Korbanya dua orang, yakni, kelas satu dan kelas tiga," katanya dihubungi merdeka.com.
-
Apa itu Musala Apung Bahrur Surur? Dilansir dari kanal Instagram @demakharini pada Jumat (5/10), Musala Apung Bahrur Surur terletak di Kapal Mati, Menco, Wedung, Demak. Musala itu dibangun dengan biaya swadaya warga dan bantuan pemerintah. Pada 23 Agustus 2022, operasional musala itu diresmikan langsung oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen.
-
Kapan Rasulullah berziarah kubur? Rasulullah setiap kali giliran menginap di rumah ‘Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi’ seraya mengucapkan salam: Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin.
Merasa ada yang aneh, orangtua mendesak korban untuk menjelaskan tujuan permintaan yang dimaksud. Sambil menangis, korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka saat jam belajar di dalam kelas.
"Korban tak mau sekolah jika tak dibelikan baju renang oleh orangtuanya. Makanya korban memaksa dibelikan," ungkap Satria saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/9).
Dari keterangan yang diperoleh, kata dia, korban berharap baju renang yang dipakainya nanti akan menyulitkan tangan tersangka menggerayangi payudara dan kemaluannya.
"Korban trauma. Korban kepikiran dengan baju renang itu, tersangka tak lagi mengulanginya," kata dia.
Satria menambahkan, tersangka tidak pernah mengulangi perbuatan cabul itu kepada satu korban. Tersangka cenderung memilih korbannya secara bergantian. "Belum ada, seluruhnya satu kali dicabuli tersangka. Tidak ada yang dua atau tiga kali," tutupnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 26 huruf e dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 20 tahun penjara. Kita juga masih tunggu apa ada korban lain yang belum melapor," pungkasnya.
(mdk/hhw)