Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Pemerintah Baru
Tito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pencabutan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) diserahkan Pemerintahan saat ini, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, agar diatur oleh Pemerintah baru atau periode selanjutnya.
“Nanti, itu kebijakan Pemerintah baru,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
- Tak Dilupakan, Prabowo Ingin Pelantikan Presiden Selanjutnya Digelar di IKN
- Usai Dilantik Resmi Jadi Presiden RI, Pidato Prabowo Subiato Menggebu-gebu: Kami Akan Utamakan Kepentingan Bangsa
- Momen Prabowo Bicara Nasib Para Hakim Saat Audiensi dengan SHI
- Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang disetujui Pemerintah dan Komisi II DPR RI, tidak mengatur pencabutan moratorium pembentukan DOB.
“Enggak. Kami hanya membahas merevisi daerah yang sudah ada saja,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Tito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Tentu kami juga akan konsultasi kepada Presiden terpilih. Kira-kira perlu enggak kami membuat desain besar ini? Formatnya kira-kira seperti apa?” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Pada kesempatan itu, dia mengaku tidak mudah untuk menyusun desartada, yakni menyusun Indonesia untuk dibagi menjadi berapa provinsi, kabupaten, maupun kota.
Adapun Komisi II DPR RI telah meminta Kemendagri untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan daerah, dan RPP tentang desartada. Permintaan tersebut sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk meninjau kembali kebijakan moratorium pembentukan DOB.