Pencuri emas 80 gram di Situbondo dibekuk polisi
Para pelaku dalam menjalankan aksinya memakai ilmu gendam sehingga korban tidak sadar.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap dua dari tiga komplotan pencuri, dua hari setelah tersangka beraksi membawa 80 gram emas milik korban dengan cara menggendam.
"Penangkapan pelaku pencurian ini bermula dari salah satu komplotan yang menjual perhiasan emas hasil kejahatan itu ke Pasar Mimbaan, Situbondo," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Riyanto di Situbondo, Kamis (7/4).
Komplotan pencuri pertama kali ditangkap saat menjual perhiasan emas hasil curian itu adalah Wahyu Wardana (23), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota Situbondo. Tersangka yang bertugas menjual hasil kejahatan itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pembeli emas di pasar.
Berdasar laporan itu, Sambung Riyanto, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Wahyu Wardana dan ditangkap di rumahnya. Polisi melakukan pengembangan akhirnya Erfan Efendi juga ditangkap di rumah indekos yang lokasinya tak jauh dari rumah Wahyu Wardana.
"Selain menangkap dua pelaku itu kami juga mengamankan barang bukti perhiasan emas gelang milik korban dari pembelinya di pasar, akan tetapi baru separuh karena separuh perhiasan itu masih dibawa pelaku utama bernama Astutik," paparnya.
Haji Hanik, seorang korban korban mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi ketika pelaku utama Astutik mendatangi rumah korban di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus. Saat itu pelaku bersama tersangka Erfan Efendi yang tak lain adalah putra Astutik.
"Tersangka Astutik bepura-pura bertamu dan awalnya mengajak korban berbincang-bincang. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya membuat sibuk korban dengan meminta dibuatkan kopi dan makanan. Pengakuan korban ke kami digendam dan tidak ingat apapun beberapa saat setelah korban meminta dibuatkan kopi dan makanan," ujarnya dikutip Antara.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama Astutik yang melarikan diri.