Pencuri uang nasabah Rp 550 juta dibekuk setelah 4 bulan buron
Pelaku ditangkap saat hendak beraksi. Polisi masih memburu dua rekan pelaku.
Polisi meringkus Andre Anur (42) dalam kasus pencurian uang nasabah bank Rp 551 juta, Senin (10/4). Pelaku ditangkap setelah buron sejak 13 Desember 2016. Dua orang lainnya rekan Andre, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Andre tinggal di Jalan Dr Sutomo, Samarinda Ulu diamankan dua personel Bhabinkamtibmas di parkiran Bank Mandiri di Jalan Mulawarman, Samarinda.
"Kedua personel Bhabinkamtibmas itu Bripka Teguh dan Bripka Nanang, sebelumnya memang menerima informasi dari unit Reskrim, tentang foto dan identitas DPO, berikut nomor polisi motor yang digunakan dalam aksi pencurian Rp 551 juta itu," kata Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Yovan Fatika dalam keterangan kepada wartawan, Senin (10/4).
Tidak ingin berlama-lama, begitu kedua personel Bhabinkamtibmas itu lalu mengamankan pelaku. "Ditemukan ada sajam jenis badik, beserta kunci T dari dia (Andre Anur)," ujar Yovan.
Dugaan kuat, Andre hendak mengincar korban nasabah bank. Dia lantas digelandang ke Mapolsekta Samarinda Ilir.
"Kata dia (Andre), yang mengambil tas berisikan uang di dalam mobil itu adalah dua orang yang baru dikenalnya. Sekarang kedua orang yang dia sebut berasal dari Lampung itu sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto menambahkan.
"Dari uang Rp 551 juta yang diambil dari tas di dalam mobil, si Andre ini mendapatkan jatah pembagian Rp 30 juta," sebut Purwanto.
Peristiwa terjadi 13 Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wita. Saat itu korban bernama Amin baru saja mengambil uang di BNI Jalan Pulau Sebatik senilai Rp 551 juta. Dalam perjalanan pulang, mobil Amin kempes ban.
"Dugaan awal saat itu, pelaku ada spesialis modus ban kempes. Motor dan wajahnya sempat dikenali, dan akhirnya kita berhasil menangkapnya," terang Purwanto.