Pendaftaran ulang peserta Pilkada Surabaya berpotensi diundur lagi
Sebab sengketa Pilkada serentak di Kota Pahlawan masih proses di Panwaslu Surabaya.
Pendaftaran ulang peserta Pilkada Surabaya, Jawa Timur tanggal 6 hingga 8 September 2015, berpotensi diundur. Sebab sengketa Pilkada serentak di Kota Pahlawan masih proses di Panwaslu Surabaya.
Hal ini sempat disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya, Robiyan Arifin di kantornya, Jalan Adityawarman, Kamis (3/9).
"Sampai hari ini, hanya satu yang menggugat, yaitu masalah penetapan calon. Saat ini masih diproses di Panwas. 16 hari lah kalau tidak salah (prosesnya). Tapi kita berharap tanggal 5 September, sebelum pembukaan pendaftaran sudah selesai," terang Robiyan.
Namun, jika proses sengketa belum selesai hingga tanggal 5 September, dimungkinkan pembukaan pendaftaran tambahan tahap tiga akan diundur.
"Kita juga minta informasi Panwaslu, kira-kira sengketanya kapan selesai. Karena begini, jangan sampai kita buka pendaftaran, ternyata di sengketanya diputuskan lolos. Jangan sampai terjadi, ini kan Pak Rasiyo, juga daftar. Dan yang sengketa kan salah satunya juga Pak Rasio, makanya kita tunggu sampai selesai," akunya.
Robiyan juga meminta semua kontestan Pilkada Surabaya bersikap jujur. "Kita minta semua kontestan, baik partai maupun pasangan calon, jujur. Misalkan kalau berkas hilang, karena ini dokumen negara. Kalau hilang lapor ke polisi, sehingga tidak terjadi permasalahan," harapnya.
Seperti diketahui, tanggal 30 Agustus lalu, KPU Surabaya mengumumkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN) tidak lolos sebagai kontestan Pilkada Surabaya.
Agar Pilkada serentak di Kota Pahlawan ini bisa terselenggara di Tahun 2015, KPU kembali menerbitkan SE 443/KPU/VIII/2015, yang sebelumnya dibatalkan SE 449/KPU/VIII/2015 tentang rekomendasi Bawaslu. KPU akhirnya membuka kembali pendaftaran tanggal 6 hingga 8 September.
Usai penetapan itu, Demokrat dan PAN mengajukan gugatan. "Kalau di PKPU itu kan pasangan calon tidak bisa mendaftar lagi, tapi di SE itu calon yang dinyatakan TMS. Makanya kita konsultasi ke KPU RI, dan Pak Rasiyo bisa mendaftar lagi, karena berkasnya memenuhi syarat," ujar Robiyan.
Sementara itu, di depan Kantor KPU Surabaya saat ini sedang berlangsung demonstrasi dari Rakyat Surabaya Menggugat. Mereka menuding KPU tidak transparan dalam menjalankan kinerjanya. KPU terkesan ingin ikut menggagalkan Pilwali Surabaya 2015.
Dalam aksinya ini, para pendemo juga membawa keranda mayat, sebagai simbol matinya demokrasi di Kota Pahlawan ini. Aksi ini sendiri, dikawal ketat ratusan polisi dari Polrestabes Surabaya. Selain memasang pagar berduri, polisi juga menyiagakan dua unit water canon di lokasi, termasuk satu unit mobil pemadam kebakaran.