Penerapan Sistem ETLE Perlu Data Terintegrasi
Oleh sebab itu, tandasnya, hal yang utama dan pertama yang wajib dilakukan oleh Polri dalam hal ini Korlantas, adalah memastikan data ranmor dan pengemudi up to date, integrated, dan accurate.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menghapus tilang manual di jalan raya. Nantinya, Polisi Lalu Lintas atau Polantas hanya akan mengatur arus kendaraan di jalan. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar akan dilakukan menggunakan sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Pakar hukum dari Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Andi Sandi Ant.T.T.,S.H.,LL.M menilai penerapan sistem ETLE tidak mungkin bisa dilakukan dengan baik dan sempurna, jika tidak didukung oleh data kendaraan bermotor (ranmor) dan pengemudi.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Dimana lokasi dari Embung Kledung di Temanggung? Embung Kledung menawarkan pemandangan yang memesona di sekitar pegunungan. Berikut wisata Temanggung yang bisa Anda kunjungi, antara lain: 1. Curug Onje Curug Onje adalah salah satu objek wisata alam yang menarik di Tanjungsari, Desa Duren, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama dari Kota Tua Jakarta? Kota Tua adalah harta karun sejarah yang tidak boleh dilewatkan ketika kita mengunjungi ibu kota.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
"Jika data itu masih disimpan secara manual dan data itu tidak terintegrasi dalam satu sistem, sangat sulit dibayangkan sistem ETLE bisa dilakukan dengan baik dan sempurna. Misalnya, didapatkan bukti pelanggaran dalam bentuk foto sebuah ranmor melakukan pelanggaran di wilayah kota A, namun ranmor itu teregistrasi di kota B. Apabila data registrasi ranmor dan pengemudi tidak terintegrasi dan juga pola pengelolaannya masih manual, maka pelanggaran itu tidak bisa ditindak karena tidak adanya data mengenai pemilik ranmor yang melakukan pelanggaran," ujar Andi, Selasa (23/2).
"Namun jika sebaliknya yang terjadi, data pengemudi dan ranmor sudah terintegrasi dan selalu dilakukan updating terhadap data tersebut, pelanggaran yang dilakukan oleh ranmor dan pengemudi di kota Z pun tetap dapat ditindak oleh Polri dalam hal ini polantas yang bertugas di kota B," tambah dia.
Oleh sebab itu, tandasnya, hal yang utama dan pertama yang wajib dilakukan oleh Polri dalam hal ini Korlantas, adalah memastikan data ranmor dan pengemudi up to date, integrated, dan accurate.
"Tanpa ini program ETLE hanya akan menjadi macan di atas kertas saja. Di samping itu, pengamanan terhadap data ranmor dan pengemudi juga perlu dipastikan. Tidak boleh data tersebut digunakan atau diakses oleh sembarang pihak. Hanya pihak yang bisa memberikan jaminan dan siap untuk bertanggung jawab atas penggunaan data kendaraan dan pengemudi itu yang berhak mendapat akses untuk menggunakan atau memanfaatkan data tersebut," jelas dia.
"Hardware dan software yang canggih dan lengkap tidak akan ada gunanya tanpa ada beneficiary atau user yang bisa mengelola dan memanfaatkannya. Jadi ide Korlantas Polri untuk mendorong terbentuknya cyber lantas, perlu dikuatkan dan segera diimplementasikan," tandas Andi Sandi.
Sementara itu, pengajar Hukum Tata Negara UGM lainnya, Dian Agung Wicaksono mengatakan, keberadaan sistem ETLE adalah sejalan dengan arahan pembangunan hukum nasional Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yakni upaya menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait kolusi, korupsi, nepotisme (KKN). Untuk itu, penerapan sistem ETLE juga sejalan dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam revolusi industri 4.0.
"Faktor perubahan teknologi menjadi teknologi digitalisasi sejalan dengan mekanisme kerja sistem ETLE memanfaatkan TIK untuk mendukung proses penegakan hukum lalu lintas jalan. Yaitu mengubah proses penegakan hukum lalu lintas jalan dari tertangkap tangan dengan kasat mata beralih menjadi implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Hukum lalu lintas jalan Indonesia relatif kompatibel terhadap penerapan sistem ETLE sebagai mekanisme baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan di Indonesia," jelas dia.
(mdk/ded)