Penetapan bangunan cagar budaya Solo perlu dikaji ulang
Penetapan bangunan cagar budaya (BCB) di Kota Solo perlu dikaji ulang. Itu lantaran belum melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengulang labelisasi atau penanda pada BCB.
Penetapan bangunan cagar budaya (BCB) di Kota Solo perlu dikaji ulang. Itu lantaran belum melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengulang labelisasi atau penanda pada BCB.
"Sekarang ini labelisasi harus disertai kajian dari TACB. Padahal dulu waktu dilakukan labelisasi, TACB belum terbentuk. Jadi labelisasi tersebut belum melalui kajian TACB dan harus dilakukan ulang," ujar Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Kota Solo Agus Djoko Witiarso," Senin (26/9).
Agus menjelaskan, terkait labelisasi selain UU Nomor 11/2010, Perda Nomor 10/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya juga memberikan wewenang kepada TACB untuk mengkaji serta merekomendasikan kelayakan bangunan atau kawasan dikategorikan sebagai cagar budaya.
"Dengan landasan itu. Pemkot menetapkan status kecagarbudayaan sebuah obyek. Kira-kira saat ini ada 170 obyek yang telah ditetapkan sebagai BCB. Labelisasi sudah dilakukan bertahap sejak 2012, dengan pemasangan tugu, lempeng granit dan tembaga sebagai penanda cagar budaya," jelasnya.
Menurut Agus, kajian BCB akan meliputi aspek arkeologis, arsitektural maupun usia bangunan. Kajian tersebut bisa dilakukan terhadap lima hingga 10 BCB setiap tahun. Pihaknya akan mengutamakan cagar budaya yang berstatus milik pemerintah dibanding BCB milik pribadi.
"Nantinya TACB juga akan me-reinventarisasi BCB karena masih banyak kawasan dan bangunan tercecer belum masuk dan terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Kawasan, Bangunan Cagar Budaya," jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya DTRK, Mufti Raharjo menambahkan ada tiga jenis labelisasi yang diberikan, yakni label tugu untuk kawasan; granit untuk gapura dan sejenisnya serta label tembaga untuk bangunan rumah atau ndalem seperti Loji Gandrung, BI dan sebagainya.
"Dengan labelisasi BCB ini, kami berharap masyarakat luas mengetahui jika kawasan maupun bangunan tersebut masuk dalam cagar budaya bangsa," pungkasnya.