Pengacara 9 wanita cor kaki klaim punya bukti palsu izin pabrik
"Terdapat bukti palsu terkait proses pengeluaran izinnya SK Gubernur Jateng tahun 2012," kata Yunita.
Sembilan perempuan yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) melakukan aksi protes dengan mengecor kaki mereka dengan semen. Aksi ekstrem ini dilakukan untuk menolak pembangunan pabrik semen di lahan pertanian mereka yang ada di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.
Sembilan perempuan tersebut kemarin telah melepas coran semen di kaki mereka usai Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki berjanji memenuhi keinginan mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, proses hukum akan terus dijalankan sebagaimana mestinya.
Pengacara publik LBH Jakarta, Yunita, yang sejak awal mendampingi mereka mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti palsu terkait proses pengeluaran izin pendirian pabrik semen di Jawa Tengah tersebut.
"Terdapat bukti palsu terkait proses pengeluaran izinnya SK Gubernur Jateng tahun 2012 tentang izin lingkungan penambangan semen Gresik di Rembang," kata Yunita di kantor LBH Jakarta, Kamis (14/4).
Untuk itu pihaknya akan melakukan proses peninjauan kembali terkait ditemukannya keterangan tidak benar di pengadilan.
"Makanya kita mau melakukan peninjauan kembali karena di proses pengadilannya ternyata ditemukan ada keterangan tidak benar," ujarnya.
"Kita sudah dapat buktinya dan draf peninjauan sedang kami susun maka kita akan proses lebih lanjut," tutupnya.
Laporan: Firdamsyah Ramadhan