Pengacara Bharada E Minta Hakim Pidanakan Susi karena Beri Kesaksian Bohong
Pengacara Bharada E minta Susi dipidana selama 7 tahun.
Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar saksi ART Ferdy Sambo bernama Susi dikenakan sanksi lantaran memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Izin majelis, ini terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu," ujar Ronny kepada Dewan Majelis di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (31/10).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Atas dugaan kesaksian palsu tersebut, Ronny menyampaikan Susi terancam tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 242 KUHP. Menanggapi hal itu, dewan majelis hakim pun akan mempertimbangkan permohonan dari pihak kuasa hukum Bharada E.
Lebih lanjut, Ronny mengaku dirinya kesal dengan keterangan-keterangan dari Susi yang kerap berubah-ubah serta tidak konsisten dari BAP yang sudah dibuatnya.
"Saya tadi perhatiin majelis dan jaksa aja kamu bohongi apalagi kami penasehat hukum," geram Ronny.
Hakim Minta ART Susi Selalu Dihadirkan
Para hakim meragukan sejumlah keterangan yang disampaikan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo, bernama Susi. Susi memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (31/10).
Satu hal yang didalami oleh para hakim adalah kejadian di Magelang pada 4 Juli 2022. Hakim meminta Susi berbicara apa adanya sesuai dengan yang dilihat, dan didengar.
Bukan tanpa alasan, Susi bersama Brigadir J dan Putri Candrawathi yang mengetahui secara mendetail peristiwa di Magelang. Namun, para hakim malah dibuat bingung dengan keterangan dari Susi. Bahkan, hakim meminta Susi dihadirkan terus-menerus selama persidangan berlangsung.
"Terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi. Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," kata hakim.
Susi menceritakan kejadian di Malang. Berdasarkan kesaksian, saat itu ia sedang beberes di dapur. Putri Candrawathi sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV.
"Habis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang. Saya manasin, terus nanyain om Kuat. 'Bi, om Kuat mana?' Saya jawab siap bu ada. Saya manggil om Kuat, om Kuat masuk saya kembali ke dapur. Om Kuat duduk di lantai dekat ibu," ujar Susi.
Susi menerangkan, Brigadir J datang menghampiri Putri Candrawathi. Saat itu, sudah ada Kuat Maruf yang berbincang-bincang dengan Putri Candrawathi.
"Datanglah om Yosua jalan ke arah ibu, ada om Kuat juga di sana. Terus om Yosua sempat mau ngangkat ibu, nah om Kuat menging (larang) gitu kan," ucap Susi.
Hakim menimpali jawaban Susi. Sebab, ada keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemerikaaan (BAP).
"Di BAP ini kamu bilang, jam 22.00 WIB, ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga," hakim membacakan BAP.
Susi tegaskan menolak isi BAP. "Tidak," kata Susi. "Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini?" hakim menimpali.
"Yang sekarang ini," Susi kembali menjawab.
(mdk/tin)