Pengacara Brigadir J Harap Hakim Pimpin Sidang Betul-Betul 'Wakil Tuhan'
Adapun penunjukan ketua hakim akan dilakukan oleh ketua pengadilan dalam hal ini adalah pengadilan Jakarta Selatan. Usai memeriksa perkara yang bersangkutan.
Pengacara Brigadir Yoshua alias Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, berharap ketua majelis hakim yang akan tangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo CS merupakan orang yang adil dalam membuat keputusan.
"Untuk menunjuk majelis dengan cara membuat penetapan supaya nanti hakimnya adalah hakim-hakim yang betul-betul wakil Tuhan," tegas Kamarudin saat menemui wartawan di Jakarta, Kamis (29/9).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Adapun penunjukan ketua hakim akan dilakukan oleh ketua pengadilan dalam hal ini adalah pengadilan Jakarta Selatan. Usai memeriksa perkara yang bersangkutan.
"Paling lambat dua Minggu akan dibacakan surat dakwaan di PN Jaksel," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, pengacara Brigadir J menyebutkan akan menyerahkan ke pihak yang berwenang untuk penunjukan majelis hakim siapapun atau berapapun yang ditunjuk. Selama penunjukan tersebut tidak diintervensi oleh pihak-pihak luar.
"Oleh karena itu, kita berdoa kepada Tuhan supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korban almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat betul-betul hakim Tuhan yang menyatakan keputusannya itu demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa," tutupnya.
Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti atau Tahap II terkait perkara dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini rencananya bakal dilakukan pada Senin (3/10) mendatang.
"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya, apabila nanti ada perubahan nantinya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9).
Dedi menyebut, untuk Tahap II ini nantinya akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan, untuk penyerahan Tahap II baik tersangka maupun barang bukti, akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," sebutnya.
(mdk/eko)