Pengacara Politikus PDIP ngaku sudah lama laporkan BW ke Bareskrim
Carrel merasa diuntung dengan kasus Budi Gunawan karena laporannya ini langsung diproses oleh Bareskrim.
Politikus PDIP Sugianto Sabran melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) pada tahun 2010. Carrel Ticualu, kuasa Hukum Sugianto mengatakan, bahwa laporan diperbarui pada 15 Januari 2015, setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi.
"Kita diuntungkan adanya momentum Pak BG dengan kasus ini," kata Carrel di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut dia, laporan kliennya pada tahun 2010 tidak diproses oleh kepolisian. Sehingga, kata dia, pihaknya memutuskan untuk memperbarui laporan itu pada tahun 2015. Beruntung, langsung ditindak lanjuti oleh Bareskrim Polri.
"Apakah karena yang dihadapi komisioner KPK," katanya.
Lanjut dia, kliennya kembali melaporkan Bambang lantaran beberapa saksi yang pernah diperintah Bambang untuk memberikan kesaksian palsu meminta maaf pada kliennya. Saksi, menurut Carrel, juga menyampaikan Bambang merekayasa keterangannya saat ketika melakukan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Ada saksi yang kecewa dengan janji-janji yang katanya mau diberikan sesuatu. Ini klien 2010 ya yang katanya direkayasa, saksi palsu oleh BW dan Ujang (Bupati Kota Waringin Barat). Kata saksi di antara Ratna dan yang lainnya," jelasnya.
Setelah menerima laporan, menurut Carrel, kepolisian langsung mengusut dengan memeriksa saksi pelapor dan dokumen secara maraton selama tiga hari. "Kasus ini tidak ujug-ujug yang selama ini seolah-olah dipaksakan," pungkasnya.