Pengacara Polri: Ngaku sibuk, Novel sempat hadir di sidang PN Jaksel
Polri menganggap Novel mencoba berlindung di balik institusi KPK guna menghindari pemeriksaan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui kuasa hukumnya menjawab dalil-dalil pengacara Novel Baswedan tentang penangkapan penyidik KPK tersebut tidak memenuhi syarat subyektif. Dalam prosedur surat perintah penangkapan Novel seharusnya ditempatkan dan diperiksa di Bareskim Mabes Polri tetapi justru diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob).
Kuasa hukum Mabes Polri, Joel Baner Toendan mengatakan, dalil-dalil mengenai penahanan tidak memenuhi syarat subyektif adalah tidak berdasar hukum.
"Syarat subyektif penahanan adalah kekhawatiran bagi penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHP," kata kuasa hukum kepolisian Joel pada sidang pembacaan jawaban terlapor di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Kekhawatiran lain bahwa Novel akan terus menghindari pemeriksaan dengan cara berlindung di balik institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Joel, ini dibuktikan novel menolak menghadiri pemanggilan pemeriksaan karena sedang menjalankan tugas KPK. Dia pun menganggap Novel berlindung di balik institusi KPK guna menghindari pemeriksaan.
"Alasan menjalankan tugas dan tidak memenuhi panggilan adalah hal yang dicari-cari. Novel yang masih bekerja di KPK pada 25 Mei dan 29 Mei 2015 masih menyempatkan datang seorang diri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Joel.
Berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa tindakan penahanan berdasarkan syarat obyektif. Novel dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP yang berisi ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Kemudian berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP seorang tersangka atas dugaan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, dapat dilakukan penahanan terhadapnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Baca juga:
Hindari pemeriksaan, Novel Baswedan dituding cuma cari-cari alasan
Kuasa Hukum Polri: Penangkapan & penahanan Novel tak langgar aturan
Praperadilan, pengacara Polri tolak semua permohonan Novel
Ketua Komisi III DPR minta pengadilan tunduk UU KPK
Fahri Hamzah sebut BG dan Hadi Poernomo korban penganiayaan KPK