Pengacara siapkan langkah hukum usai Hary Tanoe ditetapkan tersangka
Pengacara siapkan langkah hukum usai Hary Tanoe ditetapkan tersangka. Pengacara mengaku belum dipanggil oleh Hary Tanoe setelah penetapan tersangka oleh Polri. Terbuka kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat Ketua Umum Perindo ini terlalu dipaksakan.
Bareskrim Polri telah menetapkan status hukum bos MNC Media Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus SMS bernada ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Peningkatan status itu tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan ke Kejaksaan Agung, dua hari lalu.
Tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono mengaku belum mengetahui bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia baru mengetahui kabar tersebut dari media massa. Tim kuasa hukum belum diberi tahu oleh polisi mengenai status hukum Hary Tanoe. Dia mengaku belum dipanggil oleh Hary Tanoe setelah penetapan tersangka oleh Polri.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang digambarkan oleh Tari Kridhajati? Jika memperhatikan gerakannya, tarian ini menggambarkan proses kinerja kerajinan ukir mulai dari pencarian kayu di hutan, menggambar objek di kayu, menatah, hingga diplitur dengan warna-warni yang memukau.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Robert Budi Hartono dan saudaranya menjadi orang terkaya di Indonesia? Pada tahun 2023 ini Hartono bersaudara meraih predikat orang terkaya pertama di Indonesia menurut Forbes, dengan total kekayaan sebesar 47,7 miliar dolar AS.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
"Saya belum bertemu juga dengan Pak HT. Belum dihubungi. Biasanya kami langsung rapat, tapi ini saya juga baru dengar dari teman-teman media," ujar Adi kepada merdeka.com, Jumat (23/6).
Dia memastikan bakal mengambil langkah hukum lanjutan untuk menyikapi penetapan tersangka terhadap kliennya. Terbuka kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat Ketua Umum Perindo ini terlalu dipaksakan.
"Kita sekarang belum langkah hukum selanjutnya. Tapi kita akan sikapi. Kalau sudah kami pelajari, pasti akan melakukan langkah hukum. Kalau dilihat, publik juga bisa lihat dan analisa, kasus ini dipaksakan dan janggal," tegasnya.
Dia menjelaskan, kejanggalan kasus dan penetapan tersangka sudah dirasakan sejak Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan pernyataan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus SMS bernada ancaman. Padahal, penetapan tersangka merupakan ranah kepolisian. Padahal saat itu kepolisian justru menyatakan status Hary Tanoe belum tersangka.
"Kalau saya lihat dari kacamata saya sebagai advokat, ada proses yang dilampaui. Ini ranah kepolisian, harusnya disampaikan polisi. Kenapa ada perbedaan setelah Jaksa Agung keluarkan pernyataan ada SPDP. Harusnya hari itu juga surat SPDP ada," ucapnya.
Untuk diketahui, Mabes Polri menetapkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT sebagai tersangka kasus SMS bernada ancaman ke Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Demikian diungkapkan Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan sebagai tersangka," ungkap Rikwato di Mabes Polri, Jumat (23/6).
Dia menjelaskan SPDP sudah diterbitkan sekitar dua hari lalu. "kalau tidak salah sekitar dua hari lalu (SPDP) terbit," ungkapnya.
Nantinya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan HT sebagai tersangka sekita Bulan Juli mendatang. "Awal Juli ini (akan diperiksa). Sudah ada rencana," tuturnya.
Rikwanto menyebut, Hary Tanoe dijerat Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan pelapor. "UU ITE," pungkasnya.
Baca juga:
Mabes Polri sudah tetapkan Hary Tanoe tersangka kasus SMS ancaman
Perusahaan TV milik Hary Tanoe bagi dividen Rp 587 miliar
Ngototnya Kejaksaan Agung sebut Hary Tanoesoedibjo tersangka
Ngototnya Kejaksaan Agung sebut Hary Tanoesoedibjo tersangka
Kejagung sebut HT tersangka, Polri bilang 'tunggu tanggal mainnya'
Jampidum sebut Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka Hary Tanoe