Pengacara soal kasus BW: Kalau bukti cukup kenapa ditunda?
Kuasa hukumnya mengatakan, sejak awal Bambang siap ditahan asal cukup bukti.
Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko mengungkapkan sejak awal kliennya siap menjalani proses hukum kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditangani Bareskrim Polri. Bahkan bila terbukti, Bambang pun siap ditahan.
"Gini, posisi Pak BW dan AS kalau menurut saya sedari awal sudah siap," kata Dadang usai diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Hal tersebut dikatakan Dadang saat disinggung kesiapan kliennya ditahan terkait kasus yang menjeratnya. Seperti diketahui, kasus Bambang maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lain yang tengah ditangani Bareskrim Polri sementara waktu dihentikan.
Penghentian tersebut berdasarkan pertimbangan perintah Presiden Joko Widodo dan kesepakatan antara pimpinan penegak hukum, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt KPK Taufiequrachman Ruki, dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Akan tetapi Dadang melihat penghentian sementara kasus tersebut merupakan muatan politis.
"Kalau saya sebagai kuasa hukum melihat, ini dinamika terakhir yang mengulur waktu itu kesannya politis. Artinya gini, kalau bukti sudah cukup kenapa ditunda? Pertimbangan apa? Ya segera saja," ujar Dadang.
Selain bermuatan politis, Dadang yang juga menjabat sebagai Sekjen Transparansi Internasional Indonesia ini kembali menegaskan kasus yang menjerat Bambang tidak cukup bukti kuat. Berdasarkan pada Undang-undang Advokat saat menjadi kuasa hukum seseorang berperkara, kata Dadang, apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar norma hukum pidana.
"Tapi di lain hal kita kan sudah bilang kepada polisi misalnya kasusnya BW itu sebenarnya menurut kami tidak cukup dan kami sudah sodorkan dua opsi penghentiannya. Satu penyelesaiannya melalui Peradi karena ini pelaksanaan fungsi advokat yang kedua melalui gelar perkara khusus sesuai dengan peraturan Kapolri," pungkas dia.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (23/1) lalu. Berkas kasus Bambang sudah 99 persen rampung.
Bambang dikenakan Pasal 242 Ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. Atas perbuatannya Bambang terancam tujuh tahun penjara.
Baca juga:
Kabareskrim sebut penundaan kasus BW dan Samad tunggu berkas rampung
Kabareskrim: Kasus Abraham Samad, BW, Denny & Tempo jalan terus
Bambang Widjojanto dinonaktifkan, pencegahan korupsi sawit tertunda
Ruki minta maaf bersikap tertutup dan ketus pada wartawan
Forum Putra Putri Polri sesalkan penghentian kasus BW dan Samad
Meski nonaktif, Samad dan BW masih terima gaji saban bulan
Tim 9 minta perkara Bambang dan Samad dihentikan, bukan ditunda
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.