Pengacara: Uang Rp 2,2 M tak bisa jadi bukti keterlibatan Anas
"Saya pikir mentah fakta-fakta tadi. Tidak terkonfirmasi jelas dan kongkrit kepada mas Anas," kata Firman.
Tersangka dugaan suap pengurusan anggaran proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum, menolak argumen KPK soal bukti aliran dana Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya sebagai komisi proyek.
Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, bukti yang dipegang lembaga antirasuah itu belum membuktikan keterlibatan kliennya dalam perkara mega proyek berbiaya triliunan itu.
"Saya pikir mentah fakta-fakta tadi. Tidak terkonfirmasi jelas dan kongkrit kepada mas Anas," kata Firman kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/1).
Firman menampik kliennya menerima duit Rp 2,2 miliar. Menurut dia, bukti yang diajukan untuk kliennya lemah lantaran tidak ada yang menguatkan keterlibatan Anas.
Apalagi, lanjut dia, soal bon sementara yang berisi nama Anas dan dan jumlah uang Rp 2,2 miliar yang diungkapkan oleh Manajer Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, tidak kuat lantaran dianggap bukti sepihak.
"Bon itu hanya konteks perdata, kepada pihak siapa yang dimaksud. Kan harus ada tanda tangannya. Kalau bon sama dengan saya mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi persoalannya apakah memang ditujukan kepada mas Anas?"
Firman menuding, KPK berspekulasi soal bukti tindak pidana yang disangkakan kepada Anas. Bahkan, lanjut dia, porsi praduga lebih besar ketimbang pembuktian dalam perkara kliennya itu.
"Sekarang kan kasus pidana lebih pada pembuktian materil, makanya saya melihat bahwa ini zero evidence (pembuktian kosong). Kosong pembuktian terhadap Anas Urbaningrum," sambung Firman.