Pengadaan bus baru, Ahok larang Kadishub terlibat
Kadishub sekarang harus lebih fokus mengurus marka jalan yang sudah jelek untuk diperbaiki.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak ingin kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) karatan terulang. Caranya dengan membuat peraturan yang melarang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta terlibat dalam pengadaan bus.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tugas Kadishub yang baru saat ini bisa memberikan kuasa kepada suku dinas (sudin). Sehingga sudin mampu menjadi perpanjangan tangan dalam menjalankan program terkait pengembangan transportasi maupun kemacetan di Jakarta.
"Kadishub tidak boleh terlibat dalam tender pengadaan bus, termasuk halte dan terminal. Semua diserahkan ke PT Transjakarta. Dia enggak boleh ngurusin proyek melulu," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (18/2).
Ahok mengatakan, Kadishub sekarang harus lebih fokus mengurus marka jalan yang sudah jelek untuk diperbaiki. Lalu pembagian shift petugas untuk pengaturan lalu lintas khususnya di jalur busway. Serta membuatkan yellow box untuk membantu polisi lalu lintas yang melakukan tilang terhadap kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
"Kadishub yang sekarang lebih baik ngurusin marka jalan yang jelek, kerja sama dengan Dinas PU jalan mana yang butuh petugas. Yang penting mikirin pembenahan lalu lintas dan pengembangan transportasi. Tidak boleh terlibat dalam proyek," tutupnya.