Kecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Kecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Kecelakaan bus di Ciater itu menewaskan 11 orang.
Kecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.
Permintaan ini menyusul kecelakaan maut bus pariwisata di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang.
“Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas,” kata Sigit dalam keterangannya, Senin (13/5).
Sigit menegaskan Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah mencelakakan masyarakat.
Dia juga mengusulkan pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi.
"Artinya ada 64% yang tidak laik jalan. Bahkan di antaranya ada yang bodong atau tidak memiliki izin. Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya, hanya saja karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi.” Kata Sigit.
merdeka.com
Selain sanksi tegas administratif, Sigit meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemiliki bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, Sabtu lalu.
Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.
“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera.” kata Sigit.
Kecelakaan bus pariwisata terjadi pada Sabtu malam 11 Mei 2024 di Jalan Raya Kampun Palasar, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar). Kejadian ini menewaskan 11 orang dan puluhan lainnya luka-luka.