Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
- RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
- Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman mantan kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukum pidana penjara Andhi 12 tahun penjara yang semulanya 10 tahun penjara.
Putusan tersebut sebagaimana teregister dalam perkara nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum di pengadilan tingkat pertama.
Perkara tersebut dipimpin oleh hakim ketua Herri Swantoro, lalu Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, Brgatut Sulistyo sebagai hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa andhi pramono dengan pidana penjara selama dua belas tahun," tulis amar putusan tersebut sebagaimana yang dikutip merdeka.com dalam website PT DKI, Selasa (11/6).
Denda Rp1 Miliar
Selain itu, Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut bunyi putusan Andhi.
Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat menjabat di Ditjen Bea dan Cukai.
Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.