Pengadilan Tinggi kuatkan vonis Fredrich Yunadi 7 tahun penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta atas terdakwa perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi. Fredrich tetap divonis 7 tahun pidana penjara sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta atas terdakwa perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi. Fredrich tetap divonis 7 tahun pidana penjara sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
"Putusannya menguatkan putusan tingkat pertama pidana badanya tetap 7 tahun," ujar jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (10/10).
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
Takdir mengatakan putusan diterima pada Selasa (9/10). Saat ini, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut atas putusan tingkat kedua.
"Langkah hukum tim jaksa penuntut umum terlebih dahulu akan masih mempelajari isi salinan putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Dia dianggap bersalah melakukan perintangan saat KPK melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Jaksa menilai Fredrich Yunadi sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni, Fredrich dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme. Fredrich selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.
Jaksa juga menyebut, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Fredrich juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara tak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Jaksa.
Baca juga:
Bimanesh divonis tiga tahun penjara
Jelang sidang, Bimanesh harap divonis bebas
Vonis jauh dari tuntutan, KPK resmi banding putusan Fredrich Yunadi
Vonis Fredrich Yunadi lebih ringan dari tuntutan, Jaksa ajukan banding
Bacakan pledoi, Bimanesh tuding Fredrich yang aktif halangi penyidik KPK
Divonis 7 tahun penjara, Fredrich sebut '28 Juni hari kematian advokat'