Pengadilan vonis mati 6 terdakwa sindikat narkoba internasional
Hukuman mati tersebut dijatuhkan pengadilan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, memvonis hukuman mati terhadap enam dari sembilan terdakwa kasus narkotika jaringan internasional yang ditangkap dengan bukti 40 kilogram sabu dan 180 ribu butir ekstasi pada Maret lalu.
Hakim Ketua PN Kota Cirebon, Mukhlis menuturkan, keenam terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Barang haram tersebut didatangkan dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata hakim pada sidang putusan seperti dilansir Antara, Rabu (11/1).
Hukuman mati tersebut dijatuhkan pengadilan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Enam terdakwa yang divonis mati oleh hakim PN Kota Cirebon yaitu, Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Karun alias Ahong (40), Yanto alias Abeng (50) dan Sugianto alias Acay (29) M. Rizki (30).
Sedangkan dua terdakwa lainnya Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah (60) dijerat pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua tersangka hanya divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25) yang berperan sebagai kurir narkoba yang terlibat dalam sindikat narkoba itu, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 KUHPidana.
Pada bulan Maret 2016 lalu Bareskrim Mabes polri menangkap sembilan orang jaringan narkotika internasional yang ditangkap di salah satu rest area tol Cikampek.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui barang haram tersebut oleh para terdakwa disimpan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan bumi citra lestari di kota cirebon.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram shabu dan 180 ribu butir ekstasi yang berhasil diamankan di wilayah Cirebon.