Pengajar Ponpes di Ogan Ilir Cabuli 12 Santri
Tersangka JN mengaku aksi itu terjadi selama satu tahun terakhir, sejak Juni 2020. Itu dilakukannya untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Seorang pengajar pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, JN (22), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap 12 santrinya. Modus digunakan dengan cara mengancam dikurung di gudang dan iming-iming pemberian uang.
Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di dubur dan mengadu ke orangtuanya. Begitu diperiksa, dokter menemukan kejanggalan dan dipastikan bekas kekerasan seksual.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Apa yang dilakukan Ucok Baba dengan putrinya? Melalui kanal Youtube-nya, Ucok Baba membagikan momen ketika ia mengajari putrinya untuk mengemudi. Dalam perjalanan tersebut, Ucok Baba turut membawa kedua anaknya, Nabila dan Ahmad Rizky Batubara, serta sebelumnya mengunjungi klinik hewan bersama anabul kesayangan keluarga.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
Orang tua korban melapor ke polisi dan pelaku diamankan di rumah korban di salah satu desa di Ogan Ilir, Senin (13/9). Ternyata korban kekerasan seksual pelaku tak hanya satu, melainkan 12 orang.
Tersangka JN mengaku aksi itu terjadi selama satu tahun terakhir, sejak Juni 2020. Itu dilakukannya untuk mendapatkan kepuasan seksual.
"Sudah setahun ini saya begitu, saya cuma cari kepuasan," ungkap tersangka JN di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9).
Tersangka menyebut dirinya membangunkan korban dan diajak ke sebuah tempat. Jika korban menolak, dia mengancam akan mengurungnya di gudang.
"Kadang diancam, kadang saya iming-imingi kasih duit," kata dia.
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan mengungkapkan, sejauh ini baru 12 korban yang melapor, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain karena rentang kejadian cukup lama. Masing-masing korban ada yang disodomi, dicabuli, dan disuruh mengeluarkan sperma tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatannya, tinggal menunggu laporan korban lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1 dan 2) dan Pasal 4 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Baca juga:
Kasus Dugaan Perkosaan 4 Siswi SMA Papua, Polisi Periksa 8 Saksi
KPPPA Dorong Kasus Pemerkosaan 4 Siswi Papua Diselesaikan Lewat Hukum
Dalih Les Privat, Guru di Makassar Ajak Murid ke Hotel buat Dicabuli
KPAID Catat 26 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Bogor, 30 Persen Pelecehan Seksual
Tidak Tahan Disetubuhi Ayah Kandung Selama 3 Tahun, Siswi SMP Akhirnya Lapor Polisi
Bejat, Bapak Cabuli Anak Tiri Belasan Kali
ASN di Agam Sumbar Diciduk karena Cabuli Anak Laki-Laki di Bawah Umur