Pengajuan IPPT Meikarta Bermasalah, Sejumlah Prosedur Dilanggar
Pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) mega proyek Meikarta dianggap tanpa prosedur. Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin meminta pejabat pemerintahan Bekasi untuk mengajukan berkas izin tersebut.
Pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) mega proyek Meikarta dianggap tanpa prosedur. Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin meminta pejabat pemerintahan Bekasi untuk mengajukan berkas izin tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1).
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Bagaimana Bupati Subang mengibarkan bendera? Ia diketahui mengamankan diri menggunakan tali khusus pemanjat tebing dengan keamanan yang tinggi.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan lima saksi, yakni Acep Eka Pradana (26) ajudan Bupati Bekasi nontaktif (Neneng Hasanah Yasin), Agus Salim (32) ajudan pribadi Bupati Bekasi, dan Asep Efendi (39) wiraswasta.
Kemudian, Kusnadi Indra Maulana (43) staf Analis Bidang Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, dan Marfuah Afwan (30) Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi dan mantan sekretaris pribadi (sekpri) Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah.
Dalam kesaksiannya, Kusnadi menjelaskan jika sesuai ketentuan, prosedur pengajuan IPPT itu dilakukan dengan mengajukan langsung ke kantor DPMPTSP, sebagai salah satu syarat menerima Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah dinyatakan lengkap, maka berkas tersebut akan ditindaklanjuti oleh dirinya sebagai staf analis menggambar denah tanah.
Namun, pengajuan IPPT oleh Meikarta justru masuk lewat Kabid Tata Ruang DPMPTSP Deni Mulyadi, yang mana berkasnya itu didapatkan dari Bupati Neneng Hasanah. Itu terjadi sekitar tahun 2017.
Dalam berkas permohonan itu, terlihat pengajuan IPPT untuk lahan seluas 140 hektare. Namun setelah dianalisa, ternyata hanya 84,6 yang disetujui.
"Jadi pengajuan IPPT itu sebenarnya tidak lewat bupati, tapi langsung ke kantor. (Tapi) Ada pengajuan IPPT dari Meikarta seluas 143 hektare (berkas dari Deni via Neneng Hasanah Yasin). Lalu saya gambar berdasarkan data geospasial dan yang bisa disetujui hanya 84,6 hektare," ujar Kusnadi dalam sidang.
Setelah selesai, berkas itu ditandatangani oleh DPMPTSP dan diserahkan lagi ke bupati melalui Agus Salim untuk ditandatangani oleh Neneng. Setelah penandatanganan itu, bupati memberikan sejumlah uang baik kepada E Yusup Taufik, Kabiro Tata Ruang.
Pernyataan itu, Jaksa KPK I Wayan Riana menanyakan Kusnadi mendapat uang setelah membuat gambar. Setelah sempat mengelak, ia mengakui menerima Rp 3,5 juta.
"Saya kira itu uang Tunjangan Hari Raya (THR), enggak tahu itu uang (suap). Karena sebenarnya pengurusan IPPT ini tidak dipungut biaya," ujar Kusnadi.
Di luar proyek Meikarta pun, ia mengaku kerap mendapatkan uang dalam pengurusan IPPT. Besarannya dari Rp 50 ribu sampai Rp 3,5 juta.
Jaksa KPK yang lain, Yadyn mengajukan pertanyaan terkait prosedur pembangunan proyek. Kusnadi menyatakan, setelah IPPT terbit, proyek belum bisa dibangun. Namun faktanya, usai IPPT terbit, Meikarta sudah membangun dan beriklan besar-besaran.
Seperti diketahui, di persidangan Senin (14/1), Neneng mengaku menerima uang Rp 10 miliar dari Meikarta terkait pengurusan IPPT. Uang Rp 10 miliar itu dia bagikan ke anak buahnya dengan rincian Carwina Rp 100 juta, EY Taufik Rp 100 juta, Deni Mulyadi Rp 100 juta dan Neneng Rahmi Rp 200 juta.
Baca juga:
Pernah Temui Neneng Hasanah, James Riady Akan Dipanggil Jadi Saksi
ICW Desak KPK Periksa Tjahjo Kumolo Terkait Kasus Suap Meikarta
Bantah Terima Suap Izin Meikarta, Sekda Jabar Siap Jadi Saksi di Persidangan
Mendagri Ceritakan Isi Pembicaraan via Telepon dengan Bupati Neneng Soal Meikarta
Soal Meikarta, Emil Sebut Kewenangan Urusan Perizinan Dulu ke Wagub
KPK Dalami Pengakuan Neneng Soal Kaitan Mendagri dan Proyek Meikarta