Pengakuan pelaku curas di Bandung, seret korban hingga 1 km
Pengakuan pelaku curas di Bandung, seret korban hingga 1 km. Pelaku usai puas melukai korban dan membawa handphone, berhasil melarikan diri. Unit Reskrim dari Polsek Bojongloa Kidul yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Rizal Jatnika melakukan pengejaran.
Pelaku pencurian dengan kekerasan di Bandung kian mengerikan. Fauzan Rahmat Pradana (20) kini menjadi korbannya. Mahasiswa di Bogor itu diseret pelaku sampai satu kilometer dan mengalami luka parah di bagian kakinya. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.
Saat diekspos di Aula Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/4), Dadang Yudi (34) hanya tertunduk lesu. Mengenakan sebo dan baju tahanan Polrestabes Bandung Dadang mengakui perbuatan sadisnya itu.
"Iya, saat itu bawa hp (handphone korban). Tapi langsung ngelawan. Saya reu'was (kaget) akhirnya nge-gas," kata Dadang yang menjadi joki saat beraksi di Jalan Leuwi Panjang tersebut.
Saat itu korban, Fauzan berekasi dengan berusaha meraih handphone yang dirampas. Korban yang tengah menanti ojek online melawan dan berusaha merangkul pelaku. Saat itulah korban yang melawan dengan cara menendang itu kakinya menyangkut di bagian belakang motor.
Tubuh korban menempel aspal sampai satu kilometer dari depan Toko Planet Ban. Saat tubuh korban menyangkut, pelaku ini melukai korban dengan gunting yang dibawanya untuk beraksi.
"Pelaku ini nyekek (mencekik). Saya reu'was. Akhirnya digas. Iya dipukul," terangnya. Peristiwa menimpa korban itu terjadi pada Jumat (14/4) pukul 04.15 WIB.
Sudah jauh membawa korban, pelaku Ahmad Fauzi ini jatuh dari tunggangannya Kawasaki Ninja nopol D 2105 W. Dari situ pelaku malah berteriak, bahwa korban adalah pelaku begal. "Pelaku ini malah berteriak dan menganggap korban adalah pelaku begal," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo pada wartawan di tempat sama.
Pelaku usai puas melukai korban dan membawa handphone, berhasil melarikan diri. Unit Reskrim dari Polsek Bojongloa Kidul yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Rizal Jatnika melakukan pengejaran. Jejak pelaku tercium berada di kawasan Rancamanyar dan Sorengan.
"Pelaku ditangkap di kontrakanya. Saat ditangkap mereka ini justru melawan. Akhirnya kami lumpuhkan dengan cara ditembak," terang Hendro didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini kini diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Keduanya dijerat Pasl 365 (1) dan (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.