Pengamat Nilai Pelantikan Anggota BPK Harus Tunggu Putusan PTUN
Jika pelantikan tetap dilakukan, menurutnya hal tersebut sama saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
Polemik pemilihan Anggota BPK RI masih terus bergulir. Keputusan DPR untuk mengajukan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagai calon anggota BPK yang berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan, kini digugat elemen masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berbagai kalangan mempertanyakan proses pelantikan itu.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah pun angkat bicara. Menurutnya, pengesahan atau pelantikan tersebut sudah seharusnya menunggu putusan PTUN.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa tugas utama BPUPKI? Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 29 April 1945 dengan tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Kenapa PKBH FH UMY mau bekerjasama dengan PTUN Yogyakarta? Kerjasama ini merupakan langkah awal bagi PKBH FH UMY untuk dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan acces to justice bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya para pencari keadilan di PTUN Yogyakarta.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Bagaimana PKBH FH UMY bisa bekerjasama dengan PTUN Yogyakarta? Acara yang berlangsung di PTUN Yogyakarta ini merupakan hasil akhir dari proses seleksi Posbakum yang diselenggarakan oleh PTUN Yogyakarta.
"Karena apa? karena kita ini negara hukum, jadi harus menghormati apapun keputusan pengadilan PTUN nanti. Cuma memang saya lihat lebih banyak ke arah politiknya. Jadi DPR berpikir, pokoknya dilantik dulu, untuk urusan menang kalah itu urusan nanti," ujar Trubus, Sabtu (23/10).
Jika pelantikan tetap dilakukan, menurutnya hal tersebut sama saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
"DPR itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. DPR bukan hanya mewakili masyarakat tapi juga harus kredibel dan kredibilitas untuk menempatkan persoalan-persoalan keberatan-keberatan masyarakat sebagai sebuah pertimbangan pengambilan keputusannya," tuturnya.
Idealnya, kata Trubus, kalau para politisi di DPR taat pada peraturan, sudah semestinya pengajuan ditunda dulu. "Kalau ada gugatan dari pihak lain berarti ada something wrong. Harusnya hal ini menjadi pertimbangan utama bagi DPR, Presiden juga harusnya merespon tentang keberatan keberatan itu. Tapi, kalau liat situasinya sih, memang politiknya lebih dikedepankan dari proses hukumnya," jelasnya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat senada. Pengangkatan anggota BPK harus laah taat hukum. Apalagi, BPK adalah lembaga yang mengemban misi terkait tugas penegakan hukum di bidang audit. Menurutnya, peristiwa ini membuktikan, DPR tidak aspiratif terhadap suara masyarakat, terutama membangun pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
"Dalam banyak peristiwa justru DPR RI menjadi sumber masalah, khususnya terkait dengan fungsi legislasi, termasuk wewenang memilih pejabat publik. Jika saja DPR RI terdiri-dari sosok-sosok negarawan pilihan rakyat yang tidak melacurkan fungsinya, mestinya negeri ini tidak banyak dirundung masalah dalam tata keloka pemerintahan. Terutama penegakan hukum yang semakin lama melenceng jauh dari cita-cita reformasi dan rasa keadilan publik," bebernya kepada wartawan.
Reaksi publik yang resisten, hingga gugatan ke PTUN Jakarta, kata Petrus, menjadi bukti pengabaian aspirasi publik. Juga melanggar UU BPK RI yang dibuat sendiri oleh DPR RI.
"Ironisnya meskipun diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan akan menutup mata dan telinga. Sehingga tetap menyertakan dua calon yang tidak layak bahkan tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK RI," ujarnya.
Ia pun berharap Presiden Jokowi tidak sekedar tukang stempel DPR melainkan harus dengan tegas menolak melantik dengan alsan ada pelanggaran hukum yang serius dilakukan oleh DPR RI.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Komisi XI DPR RI mencoret calon Anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, bahkan ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat dan seharusnya dicoret. "Tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPK," ucap Margarito beberapa waktu lalu.
Ia berpendapat, DPR ataupun lembaga negara lain tidak boleh menoleransi kesalahan para pembentuk UU dengan menginjak UU yang mereka dibuat sendiri.
Sedang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan, pihaknya tetap menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani, terkait dugaan tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Boyamin mempermasalahkan lolosnya Nyoman Adhi dalam seleksi calon anggota BPK karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pasal tersebut menyatakan, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Nah, Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, tercatat masih menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Manado.
MAKI sendiri sudah menggugat hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR berlangsung Selasa, (19/10). Gugatan terdaftar pada nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt.
Baca juga:
FITRA Dorong BPK Audit Rapat DPRD DKI Bahas APBD di Bogor
Mantan Bupati Faida Tunggak Utang Rp428 Juta, Pemkab Jember Didesak Tagih
DPR Sahkan Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK Terpilih
Mantan Pesaing Minta Terpilihnya Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK Dibatalkan
BPK Temukan Potensi Kecurangan Dalam Anggaran Penganan Covid dan Pemulihan Ekonomi
BPK Klaim Ikut Berkontribusi Berantas Praktik Korupsi di Tanah Air