Pengamat: Presiden benar secara hukum, usul Tito jadi calon Kapolri
"Tidak ada urusan senior junior. Hukumnya, memenuhi syarat atau tidak dia memegang jabatan ini (Kapolri)," ujarnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Tito akan menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang akan segera memasuki masa pensiun dalam waktu dekat ini.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat, calon Kapolri tidak seharusnya disangkutpautkan dengan permasalah angkatan. Sebagai negara hukum, mekanisme pemilihan Trunojoyo satu ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Dia menambahkan, terlalu berlebihan jika ada kekhawatiran akan adanya pembangkangan oleh para senior kepada Tito. Mengingat mantan Kapolda Metro Jaya ini merupakan angkatan 87 di akademi polisi.
"Tidak ada urusan senior junior. Hukumnya, memenuhi syarat atau tidak dia memegang jabatan ini (Kapolri). Itu musti dicek. Di luar itu politik," kata Margarito dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Selain itu, Margarito mengharapkan, Presiden Joko Widodo untuk tidak melihat latar belakang suku dalam memilih Kapolri. Sebab seluruh anggota Polri dengan bintang tiga memiliki hak yang sama.
"Sebab apa, ini bukan republik Jawa. Mau Palembang kek, atau Ternate kek. Kita harus biasakan berpikir sebagai seorang republik. Apakah manusia itu, Tito memenuhi syarat enggak? Jenjang karir dan kepangkatannya," jelasnya.
Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi secara aturan tidak melanggar aturan. Oleh karena itu, mantan Kapolda Papua ini juga layak sebagai Kapolri.
"Jokowi benar secara hukum. Dan Tito layak dicalonkan sebagai Kapolri," tutup Margarito.
Seperti diketahui, Tito tercatat sebagai bintang tiga termuda di Kepolisian. Kondisi ini juga mengundang kekhawatiran terjadinya gonjang ganjing di internal kepolisian karena dipimpin jenderal yang lebih muda.