Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Jason Tjakrawinata (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang Christina Ramauli (28). Motif penganiayaan karena tersangka kesal tangan anaknya berdarah sehabis lepas infus.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Jason Tjakrawinata (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli (28). Motif penganiayaan yang viral di media sosial itu karena tersangka kesal tangan anaknya berdarah sehabis lepas infus.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan di pasal itu berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Siapa yang menjadi pusat perhatian di video viral ini? Emak-emak ini berhasil lolos saat melewati iring-iringan Kapolda Aceh. Aksi emak-emak saat berkendara di jalanan kerap mencuri perhatian. Terkadang aksi emak-emak ini bahkan sampai terlalu ekstrem sampai bikin geleng kepala.
"Tersangka kita kenakan pasal penganiayaan, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkap Irvan, Sabtu (17/4).
Untuk kelengkapan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti rekaman kamera pengintai, video saat kejadian, topi tersangka, dan hasil visum korban.
Jason menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dia tersulut emosi karena kelelahan," kata Irvan.
Perwira dengan tanda pangkat melati tiga ini membantah informasi menyesatkan bahwa tersangka adalah anggota Polri. Dia meluruskan, justru seorang anggota Polri, yang istrinya sedang dirawat, berupaya menengahi kejadian itu.
"Pelaku bukan anggota Polri. Hanya saja sewaktu kejadian ada anggota polisi yang mencoba melerai," ujarnya.
Atas kejadian ini, Irvan mengimbau masyarakat untuk tidak emosional menghadapi satu masalah. Kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak agar mampu menahan diri dan mencari kebenarannya terlebih dahulu.
"Mudah-mudahan kita bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini," pungkasnya.
Baca juga:
Viral Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Dianiaya Orang Tua Pasien, Ini 6 Faktanya
Perawat RS Siloam Sebut Tangan Anak Penganiayanya Berdarah saat Digendong
Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Mengaku Emosi Lihat Tangan Anak Berdarah
Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditangkap Polisi
RS Siloam Palembang Minta Pelaku Penganiayaan Perawat Ditindak Tegas