Pengebom ikan dan terumbu karang di Probolinggo dan Sumenep dibekuk
Nilai jual terumbu karang dan ikan itu ditaksir miliaran rupiah.
Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap dua pengebom terumbu karang di Perairan Gending Probolinggo dan tujuh pengebom ikan di Perairan Kangean Sumenep.
"Pengebom terumbu karang itu menyasar terumbu karang dan ikan. Padahal terumbu karang itu tidak boleh dijual," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Senin (11/4).
Argo menjelaskan, penangkapan ikan dengan bahan peledak juga dilarang. Untuk kerugian negara dan motif masih didalami.
"Nilai jual terumbu karang dan ikan itu bisa miliaran," beber Argo.
Kedua pengebom terumbu karang itu ditangkap petugas Polair Polda Jatim pada Selasa (5/4)di Perairan Gedung Probolinggo. Kedua tersangka adalah AW dan MR (BY).
"Mereka ditangkap saat memindahkan terumbu karang dari atas perahu Bandar Nelayan ke mobil pikap di pesisir Pantai Gending Probolinggo. Rencananya, terumbu karang itu dikirim ke Banyuwangi," sambung Argo.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah perahu nelayan, 29 keranjang terumbu karang. Masing-masing keranjang berisi 3 kilogram terumbu karang, dan dua STNK mobil pikap.
"Untuk tujuh pengebom ikan yang ditangkap di Perairan Kangean Sumenep adalah MS, MR, FR, HK, SP, LM, dan AM. Mereka ditangkap pada 21 Maret 2016 karena menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan yang merusak lingkungan," beber dia.
Ketujuh pengebom ikan itu ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah perahu, sebuah kompresor, 22 bom ikan, sumbu merah sepanjang 5 meter, 98 detonator, 400 gram bubuk TNT, dua bungkus amonium nitrat berisi 25 kg dan 15 kg, sebuah regulator, dan uang tunai Rp 8,4 juta.
"Untuk pengebom ikan dijerat dengan Pasal 84-85 UU 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 5-6 tahun dan denda Rp1,2 miliar hingga Rp2 miliar," tegasnya dilansir Antara.
Sementara pengebom terumbu karang akan dijerat dengan Pasal 73 UU 27/2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil dengan ancaman pidana 2-10 tahun dan denda Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar.