Pengedar 1,3 Kg Sabu dari Malaysia terancam 20 tahun penjara
NA (29) dan Jn (39) warga kabupaten Kampar ini terancam hukuman minimal 7 tahun penjara.
Dua pengedar Sabu-sabu seberat 1,3 kg di Riau, inisial NA (29) dan Jn (39) warga kabupaten Kampar ini terancam hukuman minimal 7 tahun penjara. Karena keduanya diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Riau yang dipasok dari Malaysia.
Wakapolda Riau, Kombes Pol Abdul Gofur, kepada wartawan Senin (5/5) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pencegatan terhadap NA, yang sudah dicurigai.
"Penangkapan awal terhadap NA di jalan HR Subrantas petugas menemukan sabu seberat 500 gram , kemudian tak jauh dari situ ditangkap lagi tersangka Jn, dari tangannya didapati sabu seberat 800 gram ditotalkan menjadi 1,3 Kg," terangnya.
Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara karena melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika, pasal 114, pasal 132, juncto pasal 112.
"Kedua tersangka terancam pidana 20 tahun penjara, karena Narkoba merupakan Extra Ordinary Crime, atau kejahatan luar biasa,"pungkas Abdul.