Pengedar dan Bandar Sabu Jaringan Lapas Kerobokan Bali Ditangkap BNN
Sementara Anton adalah pengendali Bella sekaligus narapidana di Lapas Klas II A Kerobokan.
BNN Provinsi Bali berhasil menangkap pengedar dan bandar sabu di Bali. Pelaku merupakan pengedar dan bandar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas A ll Kerobokan, Badung, Bali.
Mereka adalah Dewa Ayu alias Bella (22) dan Ari atau Antok. Bella yang merupakan kaki tangan Antok diamankan di indekosnya di Denpasar pada Kamis (8/8) pukul 10.00 WITA. Barang bukti yang berhasil diamankan 7,08 gram sabu.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
Sementara Anton adalah pengendali Bella sekaligus narapidana di Lapas Klas II A Kerobokan. Anton sudah divonis 11 tahun oleh pengadilan.
"Ini diawali ditangkapya si Bella, dia pengedar jaringan (Lapas) dan (mendapatkan) dari Ari atau Antok yang sekarang berada di LP dan dalam vonis 11 tahun, dia juga mengedarkan dari Lapas," kata Kepala BNNP Bali Brigjenpol I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Kamis (29/8) sore.
Di lokasi sama, Kabid Pemberatasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi menjelaskan, Bella juga pemakai narkoba. Oleh karena itu, alasan Bella mau menjadi pengedar adalah upah dan bisa memakai sabu secara cuma-cuma.
"Kadang-kadang dia (Bella) tidak perhitungan dengan upah, kadang-kadang dia memakai barang itu (sabu). (Untuk upah) sementara belum," kata Sebudi.
Sebudi melanjutkan, penangkapan Antok berawal dari pengakuan Bella. Seketika itu juga, BNN menghubungi Kepala Lapas Kerobokan sebelum melakukan penangkapan Antok.
"Makanya ketika kita tangkap Bella, kita cek siapa yang menyuruh perbuatan itu dia menyebut salah seorang napi. Langsung saya kontek (Kalapas) karena hapal betul blok di mana dan pakai video call artinya dia (Antok) aktif untuk berkomunikasi. Sehingga koordinasi dengan Kalapas yang bersangkutan tidak butuh waktu lama, kita tangkap," ujarnya.
"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Gagalkan Peredaran 73 Kg di Sumut, Satu Kurir Ditembak Mati
Wanita Pembawa Narkoba dari Malaysia Ditangkap Petugas di Bandara Adisutjipto
Gagalkan Peredaran 169 Kg Ganja dari Aceh ke Medan, Polisi Tangkap Dua Kurir
Jaringan Pengedar Sabu Antar Kota di Mojokerto Dicokok Polisi
Kuasa Hukum 5 Terdakwa Beberkan Kejanggalan Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis